Home Hukum Bripka Ricky Rizal: Izinkan Saya Menyampaikan Duka Cita yang Mendalam Atas Meninggalnya Rekan Saya Yosua

Bripka Ricky Rizal: Izinkan Saya Menyampaikan Duka Cita yang Mendalam Atas Meninggalnya Rekan Saya Yosua

Jakarta, Gatra.com- Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR menyampaikan perasaan duka citanya terhadap keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dalam sidang pembacaan dakwaan hari ini.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bripka RR usai diberikan kesempatan oleh Majelis Hakim dalam sidang dakwaan pembunuhan berencana di kasus Brigadir J.

"Izinkan saya menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua," ujar Bripka RR dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

"Semoga tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan kepada keluarga yang ditinggalkan," sambung Bripka RR.

Dalam sidang tersebut, Bripka RR diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Adapun peristiwa tersebut terjadi di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu.

Bripka RR disebut telah mengetahui siasat dan strategi Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J setelah bertemu ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling. Jaksa menyebut hal itu diketahui Bripka RR usai Sambo menanyakan kesiapannya untuk membunuh Brigadir J.

Jaksa mengatakan, Bripka RR kemudian juga berperan dengan mengajak korban Brigadir J untuk naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas mengikuti skenario yang telah disiapkan Sambo.

Setibanya di rumah dinas, Bripka RR yang sudah mengetahui rencana jahat Sambo tidak memberitahu korban namun justru mengawasi Brigadir J yang sedang berada di halaman.

"Disaat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," tutur jaksa.

Atas perbuatannya tersebut, Bripka RR dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

429