Home Hukum Sidang Bharada E Dilanjut 25 Oktober 2022, Keluarga Brigadir J Akan Hadir Sebagai Saksi

Sidang Bharada E Dilanjut 25 Oktober 2022, Keluarga Brigadir J Akan Hadir Sebagai Saksi

Jakarta, Gatra.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dilanjutkan pada Selasa, (25/10). Sidang lanjutan akan mendengarkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, (18/10).

Baca JugaKuasa Hukum Sebut Bharada E Tak Terlibat dalam Rencana Pembunuhan Brigadir J

Para saksi tersebut meliputi keluarga dari Brigadir J yaitu, Samuel Hutabarat (Ayah) lalu Rohani Simanjuntak (Bibi), Vera Maretha Simanjuntak (Kekasih), dan Kamaruddin Simanjuntak (Kuasa Hukum).

Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.

Majelis hakim memberikan keleluasaan kepada jaksa untuk menghadirkan para saksi secara fisik atau melalui Zoom. Khususnya saksi dari keluarga Brigadir J yang berada di Jambi.

Baca JugaBharada E Minta Ferdy Sambo cs Dihadirkan Sebagai Saksi Persidangan

"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang covid, jadi bisa zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini, kecuali yang alamatnya di sini atau mereka mau diperiksa di PN Jambi," ucap Iman.

Majelis hakim meminta agar proses pemeriksaan saksi bisa berjalan dengan cepat. Pasalnya, terdapat 60 saksi yang akan diperiksa di persidangan. Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

"Woi! Kau tembak! Kau tembak cepaaat! Cepat woi kau tembak!’,' kata Ferdy Sambo ke Bharada E sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

317