Home Hukum Kuasa Hukum LCW: Keterangan Saksi Patahkan Dakwaan JPU soal Kerugian Negara

Kuasa Hukum LCW: Keterangan Saksi Patahkan Dakwaan JPU soal Kerugian Negara

Jakarta, Gatra.Com – Penasihat hukum terdakwa Lin Che Wei (LCW), Handika Honggowongso, mengatakan, keterangan saksi Direktur Penanganan Fakir Miskin Wilayah 1 pada Kementerian Sosial (Kemensos), Mira Riyati Kurniasih, mematahkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPO) dalam kasus ekpor CPO dan turunannya.

Handika di Jakarta, Rabu (19/10), menyampaikan, keterangan saksi bukan hanya mematahkan dakwaan JPU terhadap kliennya, tetapi juga membuktikan tidak ada kerugian keuangan negara akibat kelangkaan minyak goreng (Migor).

Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Lin Che Wei Ragukan Perhitungan BPKP Soal Kerugian Negara

“JPU hitung kerugian negara dari BLT minyak goreng yang dikeluarkan pemerintah sejumlah Rp6 triliunan akibat kelangkaan itu sudah terbantah secara sempurna. Jadi unsur kerugian keuangan negara tidak terbukti,” ujarnya.

Ia menyampaikan, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/10), saksi menyampaikan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Migor bukan merupakan kerugian keuangan negara karena sudah dianggarkan dalam APNB.

Mira menyampaikan, BLT minyak goreng pada bulan April, Mei, dan Juni 2022 yang dibagikan sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bantuan tersebut diberikan kepada 20,5 juta warga kurang mampu.

Menurutnya, pemberian bantuan tersebut karena waktu itu harga migor melonjak tinggi. Selain itu, BLT migor itu juga ditujukan untuk menambah daya beli masyarakat jelang Lebaran pada bulan April lalu.

Mira juga menyampaikan bahwa BLT minyak goreng itu merupakan tanggung jawab konstitusional negara yang sudah masuk dalam anggaran APBN. “Jadi ketika direalisasikan, bukan termasuk dalam kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Sementara itu, Kelapa Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Bani Immanuel Ginting, mengatakan sebaliknya soal keterangan kedua saksi yang dihadirkan, yakni Tirta Hidayat selaku Ketua Tim Asistensi pada Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian dan Mira Riyanti Kurniasih.

Baca Juga: Terpeleset Korupsi Minyak Goreng, Lin Che Wei Didakwa Rugikan Negara Rp18 Triliun

“Pada pokoknya keterangan saksi itu menguatkan dakwaan, sesuai dengan BAP berkas perkara,” katanya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lin Che Wei (LCW) melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.?

147