Home Hukum Saksi: Lin Che Wei Bukan Bagian dari Struktur Kemenko Perekonomian

Saksi: Lin Che Wei Bukan Bagian dari Struktur Kemenko Perekonomian

Jakarta, Gatra.Com – Sidang perkara dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya yang membelit terdakwa Lin Chen Wei terus berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Bani Immanuel Ginting, di Jakarta, Rabu (19/10), menyampaikan, pada persidangan kemarin Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi.

Kedua saksinya, yakni Tirta Hidayat selaku Ketua Tim Asistensi pada Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian dan Mira Riyanti Kurniasih selaku Direktur Penangan Fakir Miskin Wilayah I Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Lin Che Wei dan Empat Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Goreng Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus

Sementara itu, Tirta Hidayat dalam persidangan perkara Lin Che Wei menyampaikan bahwa terdakwa Lin Che Wei selaku Tim Asistensi Menko Perekonomian bukan bagian dari struktur kelembagaan di Kemenko Perekonomian.

Tirta juga menyampaikan bahwa seluruh tim tersebut juga tidak mendapatkan anggaran khusus maupun gaji dari pemerintah. Sedangkan untuk pekerjaan tim tersebut bisa secara individu maupun kolektif kolegial.

“Produk kerjanya adalah memberikan saran dan rekomendasi terkait kebijakan ekonomi yang tidak mengikat sifatnya,” ujarnya.

Sedangkan ketika kuasa hukum Lin Che Wei, Handika Honggowongso, menanyakan soal perlu tidaknya surat penugasan saat Lin Che Wei diundang dalam rapat oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk membahas persoalan minyak goreng (Migor), Tirta menyampaikan, tidak memerlukan itu.

Ia menyampaikan, surat penugasan hanya diberikan kepada Lin Che Wei atau anggota tim lainnya jika ada perintah atau mewakili Menko yang sifatnya tugas luar kantor karena hal itu terkait dukungan anggaran.

Dalam persidangan tersebut, Tirta menyampaikan bahwa tidak ada keberatan dari Kemenko Perekonomian ketika Lin Che Wei mengikuti rapat di Kemendag karena yang bersangkutan hanya memberikan saran dan pertimbangan.

Baca Juga: Tidak Ada SK, Lin Che Wei Kerap Ikut Rapat Internal Kemendag soal Kelangkaan Migor

Sementara itu, Bani menyebut bahwa keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut memperkuat surat dakwaan JPU Kejari Jakpus.

“Yang pada pokoknya keterangan saksi itu menguatkan dakwaan. Sesuai dengan BAP berkas perkara,” katanya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Lin Che Wei (LCW) melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

212