Home Hukum Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Kuasa Hukum Hendra Kurniawan Tak Ajukan Eksepsi, Ini Alasannya

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang perdana atas kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait pembunuhan Brigadir J, Rabu (19/10).

Henry Yosodiningrat selaku kuasa hukum kedua terdakwa tersebut mengatakan bahwa surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU dalam persidangan telah memenuhi syarat-syarat dalam suatu surat dakwaan.

"Kami secara jujur, dan harus jujur, mengakui bahwa surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat-syarat formil dan materiil dari suatu surat dakwaan," jelas Henry, ketika ditemui pasca persidangan, Rabu (19/10).

Baca juga: Brigjen Hendra 'Garap' CCTV Sekitar Rumah Dinas Duren Tiga

Selain itu, Henry menyebut, keputusan untuk tidak mengajukan eksepsi juga didorong oleh keinginan untuk mengimplementasikan azas dalam pelaksanaan peradilan.

"Sehingga, untuk menghormati azas peradilan cepat, murah, dan sederhana, kami memandang bahwa tidak perlu, kami untuk menyampaikan eksepsi," lanjutnya.

Henry pun menjelaskan bahwa eksepsi pada dasarnya adalah nota keberatan terhadap surat dakwaan yang akan dikeluarkan, apabila dakwaan tidak memenuhi syarat-syarat formil maupun materiil dari sebuah surat dakwaan. Hal tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 KUHAP.

Baca jugaBrigjen Hendra Minta Anak Buahnya Percaya Kepada Ferdy Sambo

Dengan tidak dikeluarkannya eksepsi, maka persidangan tersebut akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan saksi-saksi, yang akan dilaksanakan pada Kamis (27/10) mendatang.

"Untuk keterangan saksi, kita tunda persidangan ini di hari Kamis, tanggal 27 Oktober 2022," tegas Hakim Ketua Ahmad Suhel, di akhir persidangan Agus Nurpatria, Rabu (19/10). Ia juga mengatakan hal serupa, pada persidangan Hendra Kurniawan, yang berlangsung sebelumnya.

344