Home Hukum Kompol Chuck Jalankan Perintah Ferdy Sambo

Kompol Chuck Jalankan Perintah Ferdy Sambo

Jakarta, Gatra.com- Kompol Chuck Putranto disebut menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk mengambil kembali CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah diserahkan ke Polres Jaksel.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Jaksa menyebut mulanya pada Senin (11/7), Sambo memanggil Chuck ke ruangannya untuk menanyakan keberadaan CCTV sekitar Rumah Dinas yang telah diambil sebelumnya.

"Terdakwa Chuck Putranto dipanggil oleh saksi Ferdy Sambo dan bertanya 'CCTV di mana?' dan di jawab oleh terdakwa Chuck Putranto, 'CCTV mana Jenderal?', kemudian saksi Ferdy Sambo menjawab 'CCTV sekitar rumah'," ujar jaksa dalam persidangan.

Usai mengetahui CCTV yang dimaksud oleh Sambo tersebut, Chuck kemudian menjawab apabila bukti vital pembunuhan Brigadir J itu telah ia serahkan kepada penyidik di Polres Jaksel.

Mendengar jawaban Chuck, Jaksa mengatakan Sambo langsung mempertanyakan siapa yang memberikan arahan tersebut kepada Chuck. Akan tetapi Chuck hanya menjawab 'siap' kepada Sambo.

"Selanjutnya saksi Ferdy Sambo meminta terdakwa Chuck Putranto dengan berkata 'Kamu ambil CCTV-nya kamu copy dan kamu lihat isinya'," jelas jaksa.

"Kemudian saksi Ferdy Sambo melanjutkan kata-katanya dengan nada marah, 'Lakukan jangan banyak tanya, kalau ada apa-apa saya tanggung jawab' dan dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto 'Siap Jenderal'," lanjut jaksa.

Usai mendapatkan perintah tersebut, jaksa mengatakan Chuck langsung meninggalkan ruang kerja Sambo dan menghubungi AKP Rifaizal Samual selaku penyidik Polres Jaksel.

Ia kemudian memberitahu Rifaizal akan mengambil kembali CCTV yang telah diserahkan sebelumnya.

"Pada saat itu saksi Rifaizal Samual menanyakan 'Kok diambil bang?, kan sudah diserahkan', namun dijawab oleh terdakwa Chuck Putranto 'perintah bapak'," tutur jaksa.

Selanjutnya, Chuck langsung berangkat menuju Polres Jaksel dan bertemu dengan penyidik untuk mengambil DVR CCTV yang masih terbungkus plastik hitam. Jaksa menyebut CCTV itu kemudian disimpan Chuck di mobil Toyota Innova miliknya dengan nomor polisi B 1617 QH.

Atas perbuatannya itu, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

115