Home Hukum Kompol Baiquni Menyalin Rekaman CCTV Terkait Kematian Brigadir J

Kompol Baiquni Menyalin Rekaman CCTV Terkait Kematian Brigadir J

Jakarta, Gatra.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Kompol Baiquni Wibowo disebut telah menyalin rekaman CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sesuai arahan Ferdy Sambo.

Penjelasan Jaksa terurai dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Jaksa menyebut mulanya Kompol Chuck Putranto menghubungi Baiquni agar dapat datang ke Rumah Dinas Ferdy Sambo pada Selasa (12/7) malam sekitar pukul 20.30 WIB. Hal itu dilakukan Chuck seusai bertemu dengan Sambo di Rumah Dinas, dengan maksud agar Baiquni menyalin dan melihat isi DVR CCTV yang telah diambil sebelumnya.

Baca Juga: Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik setelah Chuk

"Setelah keduanya bertemu, saksi Chuck Putranto menyampaikan 'Beg tolong copy dan lihat isinya' dan oleh terdakwa Baiquni Wibowo menjawab 'Enggak apa-apa nih?'," ujar jaksa dalam persidangan.

Chuck kemudian meyakinkan Baiquni agar melakukan perintah tersebut. Chuck juga bercerita sebelumnya telah dipanggil dan dimarahi karena tidak menjalankan perintah Sambo.

"Kemarin saya sudah dimarahi, saya takut dimarahi lagi," ujar jaksa menirukan Chuck.

Baca Juga: Kerusakan Perangkat Elektronik Akibat Tindakan Brigjen Hendra Kurniawan Dkk

Setelahnya, Chuck langsung menyerahkan kunci mobilnya agar Baiquni dapat mengambil DVR CCTV yang sudah disimpan. Usai mendapatkan DVR CCTV, Baiquni kemudian kembali ke kantor Staf Pribadi Kadiv Propam untuk menjalankan perintah tersebut.

Jaksa mengatakan Baiquni lalu mencari data rekaman dalam rentang waktu pukul 16.00-18.00 WIB pada CCTV Pos Satpam, yang menghadap ke rumah dinas Sambo.

Baiquni kemudian menyimpan salinan rekaman CCTV tersebut ke dalam flashdisk warna merah hitam. Selanjutnya, Baiquni kembali lagi menuju rumah dinas sembari membawa flashdisk tersebut dan laptop Microsoft Surface yang digunakan untuk memindahkan data.

Baca Juga: Chuck Putranto Sempat Diamuk Ferdy Sambo Gegara Ini

Jaksa mengatakan, Baiquni langsung memberi tahu bahwa data CCTV tersebut telah disalin dan menyerahkannya kepada Chuck, yang saat itu sedang bersama AKBP Arif Rachman Arifin dan AKBP Ridwan Soplanit.

"Kemudian terdakwa Baiquni Wibowo menyampaikan kepada saksi Chuck Putranto 'nih udah copy-annya CCTV'," ujar jaksa.

Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

115