Home Hukum Kompol Chuck Ajukan Eksepsi

Kompol Chuck Ajukan Eksepsi

Jakarta, Gatra.com -  Kompol Chuck Putranto mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan merintangi penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum Chuck Putranto, Jhony Mazmur William Manurung, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

"Izin yang mulia kami sebagai penasihat hukum mohon waktu untuk mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari jaksa penuntut umum mohon waktu dua minggu yang mulia," ujar Junaedi.

Baca juga: Chuck Putranto Sempat Diamuk Ferdy Sambo Gegara Ini

Dalam kesempatan itu, hakim ketua Afrizal Hadi tak mengabulkan permohonan waktu dua minggu yang diajukan Jhony.

Afrizal memberikan waktu satu pekan kepada Jhony untuk menyiapkan nota keberatan. Ia mengatakan proses persidangan harus dijalankan secara efisien.

"Surat dakwaan satu minggu sebenarnya sudah ada, kita sepakat proses persidangan ini harus benar-benar dapat mengefisienkan waktu. Kemarin sudah dikasih bahkan ada yang sudah langsung saat itu mengajukan eksepsi," katanya.

Baca juga: Kompol Chuck Jalankan Perintah Ferdy Sambo

Afrizal mengatakan sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan akan digelarpekan depan. "Saya kasih waktu Saudara satu minggu, Rabu (26/10)," katanya.

Kompol Chuck Putranto didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Chuck diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam dakwaannya, jaksa mengatakan Chuck mengambil kembali CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah diserahkan ke Polres Jaksel.

Selain itu, Chuck disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di Rumah Dinas.

"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

249