Home Hukum Sebelum Ambill CCTV Dekat Rumah Dinas, AKP Irfan Pesan Dua Unit DVR

Sebelum Ambill CCTV Dekat Rumah Dinas, AKP Irfan Pesan Dua Unit DVR

Jakarta, Gatra.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan AKP Irfan Widyanto memesan dua unit Digital Video Recorder (DVR) sebelum mengambil CCTV vital di dekat rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dua unit CCTV yang dipesan melalui saksi Tjong Djiu Fung alias Afung selaku pemilik usaha CCTV itu disesuaikan dengan milik pos security yang berada di Komplek Polri.

"Irfan Widyanto memesan dua unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Penundaan Persidangan AKP Irfan

Selain itu, Irfan juga meminta kepada saksi Afung agar segera datang ke lokasi dan melakukan pergantian DVR CCTV tersebut.

Setelah saksi Afung tiba di lokasi, Irfan kemudian bertemu dengan Abdul Zapar selaku satpam komplek yang berjaga. Abdul Zapar meminta agar penggantian DVR CCTV dilaporkan dahulu ke Ketua RT.

"Namun ketika saksi Abdul Zapar hendak menghubungi Ketua RT dengan menggunakan handphone, oleh saksi lrfan Widyanto melarangnya, bahkan saksi Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan Irfan yang mengetahui bahwa CCTV di pos security menyorot ke lokasi rumah Ferdy Sambo merupakan petunjuk kuat penembakan, lalu tanpa dilengkapi surat tugas maupun Berita Acara Penyitaan sebagaimana KUHAP, Irfan menyuruh saksi Afung untuk menggantinya.

"Ternyata malah Irfan Widyanto menyuruh saksi Tjong Djiu Fung alias Afung untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV di pos security Komplek Polri Duren Tiga," ujarnya.

Irfan didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irfan diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto,Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Atas perbuatannya, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 Jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

102