Home Hukum KY Periksa PNS MA soal Suap Hakim Agung Sudrajad dan Panitera Pengganti Elly Tri

KY Periksa PNS MA soal Suap Hakim Agung Sudrajad dan Panitera Pengganti Elly Tri

Jakarta, Gatra.com – Tim dari Komisi Yudisial (KY) melanjutkan pemeriksaan terhadap Desy Yustria, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kepanitraan Mahkamah Agung (MA) terkait dugaan pelanggaran etik Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial MA, Elly Tri Pangestu (ETP).

“Pemeriksaan dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Miko Ginting, Juru Bicara KY di Jakarta, Kamis (20/10).

Miko menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik oknum kedua hakim di atas yang dioperasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK karena diduga menerima suap.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diciduk KPK, Aktivis di Kampung Kelahirannya Siapkan Serokan Sampah

“Pemeriksaan etik terkait tangkap tangan dan penetapan tersangka terhadap Hakim Agung SD dan Hakim Yustisial ETP,” katanya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka hasil OTT terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. Salah satunya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Selain Sudrajad, tersangka lain yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung Muhajir Habibie, PNS Mahkamah Agung Nurmanto Akmal, PNS Mahkamah Agung Albasri.

Kemudian tersangka pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta pihak swasta debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

“Tim Penyidik menahan para Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9).

Dari kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan delapan orang pada Rabu tanggal 21 September 2022 sekitar jam 15.30 WIB di wilayah Jakarta dan Semarang, Jawa Tengah. Hal ini menindaklanjuti pengaduan dan laporan masyarakat. KPK menerima informasi dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya terkait penanganan perkara di MA.

Pada Rabu, 21 September 2022, sekitar pukul 16.00 WIB, Tim KPK mendapat informasi penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Eko Suparno kepada Desy Yustria sebagai representasi Sudrajad Dimyati di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.

Baca Juga: KY: Pemilihan Kembali Hakim Agung Bisa Berdampak pada Pengawasan

“Selang beberapa waktu, Kamis sekitar pukul 01.00 Wib dinihari Tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY [Desy Yustria] dirumahnya beserta uang tunai sejumlah sekitar SGD 205.000,” jelas Firli.

Tim KPK lainya juga langsung mencari dan mengamankan Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah, guna dilakukan permintaan keterangan.

“Selain itu, AB [Albasri] juga hadir ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta. Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta,” ujar Firli.

152