Home Kesehatan BPOM Rilis 5 Produk dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas, Ini Daftar Mereknya

BPOM Rilis 5 Produk dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas, Ini Daftar Mereknya

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis hasil pengawasan terhadap sirup obat yang diduga mengandung cemaran senyawa etilen glikol dan dietilen glikol. Pengawasan tersebut dilakukan melalui penelusuran sirup obat yang terdaftar dan beredar di Indonesia, pelaksanaan sampling, serta pengujian secara bertahap.

Senyawa etilen glikol dan dietilen glikol merupakan dua senyawa yang diduga menjadi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal misterius pada anak yang angka laporannya terus meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca JugaKasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Obat Sirup Masih Dijual

"Hasil sampling dan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat sampai dengan 19 Oktober 2022, menunjukkan adanya kandungan cemaran etilen glikol yang melebihi ambang batas aman pada lima produk," sebagaimana dikutip dari keterangan resmi BPOM, pada Kamis (20/10).

Kelima produk itu antara lain:

- Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

- Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml.

- Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml.

- Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml.

Meski begitu, perlu dicatat bahwa hasil uji cemaran etilen glikol tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. Pasalnya, selain penggunaan obat, masih ada sejumlah faktor risiko lain yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut. Beberapa di antaranya seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C), atau sindrom peradangan multisistem pasca COVID-19.

Baca JugaKasus Gagal Ginjal, Dinkes Kabupaten Tangerang Hentikan Penjualan Obat Sirup

Sementara itu, diketahui bahwa ambang batas aman (Tolerable Daily Intake/TDI) yang dimaksud untuk cemaran etilen glikol dan dietilen glikol tersebut sebesar 0,5 mg/kg berat badan per hari. Besaran tersebut mengacu pada Farmakope dan standar baku nasional yang diakui.

Dalam keterangannya, BPOM telah mengambil langkah lanjutan dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk menarik sirup obat tersebut dari peredaran di seluruh Indonesia serta pemusnahan untuk seluruh bets produk.

"Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan," seperti dikutip dalam keterangan resmi BPOM.

Di samping itu, BPOM juga telah memerintahkan seluruh industri farmasi yang saat ini memiliki sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran senyawa etilen glikol dan dietilen glikol tersebut, untuk melaporkan hasil pengujian mandiri, sebagai bentuk tanggung jawab pelaku usaha. Sementara itu, industri farmasi juga dapat melakukan upaya lain seperti mengganti formula obat ataupun bahan bakunya, apabila diperlukan.

Oleh karena itu, BPOM pun mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan menjadi konsumen cerdas, dengan hanya membeli dan memperoleh obat di sarana resmi, seperti apotek, toko obat, puskesmas atau rumah sakit terdekat. Sementara pembelian secara online hanya dapat dilakukan di apotek yang telah memiliki izin Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF).

477