Home Regional Polda Jateng Gerebek 3 Pabrik Oli Palsu Beromzet Rp11,5 Miliar Per Tahun

Polda Jateng Gerebek 3 Pabrik Oli Palsu Beromzet Rp11,5 Miliar Per Tahun

Semarang, Gatra.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek tiga pabrik pembuatan oli palsu sepeda motor merek AHM  dan Yamalube dengan omzet capai Rp11,5 miliar per tahun.

Tiga pabrik itu berlokasi di Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak serta Kecamatan Semarang Timur dan Semarang Utara Kota Semarang Jawa Tengah (Jateng).

Polisi menyita sebanyak 3 mesin video set, 3 mesin alat pengikat, 6 unit mobil box, 6 tandon penampungan oli, 50 drum kosong serta ribuan botol oli siap edar.

Baca juga: Aksi Lempar Batu Kendaraan di Tol Salatiga Marak, Polda Jateng Buru Pelaku

“Kami mengamankan dua tersangka berinisial AM penjual oli palsu dan DKA yang memproduksi oli palsu,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio kepada wartawan di Semarang, Kamis (20/10).

Pengungkapan kasus oli palsu, lanjut Dwi Subagio bermula dari penangkapan terhadap tersangka AM yang menjual oli palsu kepada masyarakat.

Pengembangan penyelidikan AM mendapatkan oli palsu dari tiga lokasi atau pabrik di Demak dan dua di Kota Semarang yang dikelola tersangka DKA.

Adapun materi digunakan untuk membuat oli palsu adalah bahan olahan yang ditambah zat adiktif dan zat pewarna kemudian dikemas untuk selanjutnya dipasarkan.

Baca juga: Polda Jateng Ringkus Pendiri KSP Giri Muria Kudus Tilap Dana Nasabah Rp267 M

“Oli yang dipalsukan adalah merk AHM dan Yamalube dengan wilayah edarnya cukup masif dan luas di seluruh Indonesia terutama di Jawa Tengah dan Kalimantan,” ujarnya.

Menurut Dwi Subagio tersangka DKA setiap hari mampu memproduksi oli palsu sebanyak 3.000 botol per hari dengan omzet penjualan mencapai Rp960 juta per bulan

"Jadi dalam setahun omzetnya sekitar Rp11,5 miliar dan mereka sudah beroperasi selama dua tahun. Jadi hasilnya sangat besar sekali yakni Rp23 miliar,” katanya.

Dwi Subagio menyebutkan tersangka DKA dan AM diancam hukuman berdasarkan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan Pasal 102 Undang-Undang Nomort 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Ancaman maksimal lima tahun penjara dan atau denda senilai Rp2 miliar,” katanya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy dalam kesempatan sama menyatakan. pengungkapan kasus pemalsuan produk merupakan salah satu prioritas Polda Jateng.

Produk oli palsu akan membawa dampak yang merugikan masyarakat selaku konsumen karena bisa merusak mesin sepeda motor mengalami over heat dan sebagainya.

“Kami mengimbau masyarakat agar jeli dan selalu menggunakan produk yang asli, karena resiko oli palsu cukup berbahaya,” ujarnya.

143