Home Kesehatan Menkes: Senyawa Kimia Etilen Glikol Jadi Penyebab Gangguan Ginjal

Menkes: Senyawa Kimia Etilen Glikol Jadi Penyebab Gangguan Ginjal

Jakarta, Gatra.com - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengatakan bahwa senyawa kimia bisa dikatakan sebagai penyebab gangguan ginjal akut progresif atipikal pada anak (GGAPA) yang terjadi di Indonesia. Setelah ditelusuri, obat sirup yang memiliki kandungan cemaran senyawa Etilen Glikol disebut menjadi penyebabnya.

"Senyawa kimianya masuknya dari mana? Kita datangi semua rumah pasien ini. 156 sudah didatangi, kita kumpulkan obat sirup dari rumah mereka. Kita sudah cek, senyawa ini ada di anak dan di obat yang ada di rumah mereka," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar secara hybrid, Jumat (21/10).

Ia menekankan bahwa etilen glikol merupakan cemaran atau impurities dari pelarut tambahan yang digunakan di obat sirup. Ketika dicek, sebagian besar dari obat yang diambil oleh pihak Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengandung senyawa berbahaya tersebut.

Baca jugaIAI Respons Kemenkes Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirup

Berdasarkan hal itu, Kemenkes mengambil keputusan untuk melarang peredaran obat sirup.

"Kita mengambil kebijakan yang sifatnya konservatif, daripada nanti banyak anak yang masuk ke rumah sakit dengan fatality rate tinggi sekali. Walaupun belum 100% tahu obat mana yang berbahaya dan tidak, kita larang dulu. Kita larang untuk diresepkan dan kita larang juga untuk dijual di apotek," jelasnya.

Sambil memastikan obat mana yang memiliki senyawa cemaran, Kemkes berkoordinasi dengan organisasi kedokteran untuk menginformasikan hal ini. Kebijakan ini dilakukan sementara sambil memastikan mana obat yang benar dan mana obat yang terbukti mengandung Etilen Glikol.

Baca jugaBPOM Rilis 5 Produk dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas, Ini Daftar Mereknya

"Kalau kita tunda sampai pasti, bisa seminggu dua minggu. Hitung berapa yang meninggal. Balita ini harus kita lindungi, lebih baik harus kita tahan dulu," tambahnya.

Saat ini, Kemkes sedang menyeleksi obat mana saja yang bisa segera dikonsumsi kembali. Budi mengatakan bahwa pihaknya tidak berwenang untuk menarik masing-masing jenis obat, tapi berwenang melarang penjualan di apotek di bawah Kemenkes.

112