Home Sumbagteng Pemprov Jambi Beberkan Fakta, Bantah Gubernur Lakukan Pembiaran

Pemprov Jambi Beberkan Fakta, Bantah Gubernur Lakukan Pembiaran

Jambi, Gatra.com – Staf Ahli Gubernur Jambi bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ariansyah, memimpin Rapat Penegakan Hukum terkait Angkutan Batu Bara di Provinsi Jambi.

Berlangsung di Aula Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jambi pada Jumat  (21/10), rapat tersebut dihadiri dinas terkait, seperti Perhubungan, Satpol PP, Kesbangpol, Forum RT, dan TNI-Polri.

"Rapat ini menindaklanjuti Instruksi Gubernur Jambi Al Haris Nomor 8 Tahun 2022 dan Pemberdayaan Satgas Pengawasan Daerah Angkutan Batu Bara. Mulai besok penindakkan sudah mulai dilakukan," ujarnya.

Ariansyah menegaskan, Gubernur Jambi ingin selalu memastikan komitmennya dalam membenahi angkutan batu bara di Provinsi Jambi agar lebih baik. 

Baca Juga: Sopir Minibus Tewas Usai Seruduk Truk Batu Bara Parkir

Rapat di atas menghasilkan berbagai keputusan. Untuk itu, semua pihak diharapkan terus bersinergi dalam upaya penindakan hukum tersebut hingga ke kabupaten/kota.

"Ini akan dilaksanakan uji petik dan dilakukan evaluasi terhadap tingkat kepatuhan bagi pengusaha tambang maupun transportir yang resmi dan berbadan hukum," kata pejabat humble masa kini tersebut.

Selain itu, pihaknya siap mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang masih nakal. Termasuk penertiban kendaraan dengan Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (NTKB, pelat nomor) dari luar wilayah. Hal ini akan menambah pendapatan daerah.

"Sekaligus memberikan kesadaran bagi perusahaan tambang maupun transportir besar untuk memasang nomor lambung, sebagai salah satu kontrol pemerintah daerah untuk memberikan pengaturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi," ucap mantan Kadis Perindag Provinsi Jambi itu.

Ketua Tim Kuasa Hukum Pemerintah Provinsi Jambi, Dr. Sarbaini, menyebutkan, Al Haris bekerja sesuai dengan batas kewenangannya. Ia membantah keras isu yang berkembang hari ini bahwa Al Haris melakukan pembiaran terhadap angkutan batu bara.

"Sejak awal dilantik sampai saat ini, Gubernur Jambi terus bekerja keras secara maksimal sesuai dengan batas kewenangan sesuai perundang-undangan berlaku dalam menyelesaikan permasalahan angkutan batu bara," ujar Sarbaini.

Aturan itu, mulai dari surat edaran Gubernur Jambi Nomor: 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang penggunaan jalan publik untuk angkutan batu bara, TBS, Cangkang, CPO, dan Pinang antar-Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, guna mengatur pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Lalu, membuat komitmen bersama para pemegang IUP Nomor: S-3006/DESDM-3.2/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 sebagai upaya mengatur pengangkutan batu bara di Provinsi Jambi.

"Sebelumnya juga telah membuat komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Forkompimda Provinsi Jambi dalam upaya pengendalian permasalahan angkutan batu bara pada tanggal 15 November 2021," katanya.

Kemudian, Al Haris merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu bara dalam Provinsi Jambi lewat keputusan Nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.

Menurutnya, pembentukan tim ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam terkait pembuatan jalan khusus yang nantinya akan digunakan oleh angkutan batu bara dalam rangka merealisasikan Perda Nomor 13 Tahun 2022.

"Gubernur Jambi juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor: SE.1165/DISHUB-3.1/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batu  Bara di Provinsi Jambi. Ini sebagai wujud kepedulian Gubernur Jambi kepada masyarakat yang merasa resah karena padatnya angkutan batu bara yang melintasi jalan umum," ujarnya.

Ia memastikan bahwa Al Haris terus mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat dalam mengatasi permasalahan angkutan batu bara yang kemudian keluarnya Keputusan Gubernur Jambi Nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 04 Agustus 2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawas, Pengendalian, dan Penegakan Hukum Angkutan Batubara di Provinsi Jambi. 

Sementara itu, di hadapan Gubernur Jambi Al Haris dalam Rapat Paripurna Pandangan Fraksi terhadap Ranperda 2023, di gedung DPRD Provinsi Jambi, beberapa hari lalu.

Baca Juga: Ketahui Pengaruh DMO Batu Bara Terhadap Tarif Listrik

Anggota DPRD Provinsi Jambi Rendra Ramadhan Usman menyebut, lalu lintas truk angkutan batu bara di jalur umum selalu menimbulkan dampak negatif.

"Satu-satu solusinya menyediakan jalur khusus, melarang masuk ke jalur umum. Sebagaimana dahulu waktu kayu masih jadi primadona, ada namanya jalur log. Setiap angkutan log masuk jalur umum langsung diamankan. Entah berapa puluh jiwa yang merengang nyawa akibat kecelakaan lalu lintas dengan angkutan batu bara," sebut Rendra.

Rendra juga menyayangkan dengan kinerja Kepala Dishub Provinsi Jambi, Ismed Wijaya, yang tidak mengetahui pasti berapa jumlah truk angkutan batu bara beroperasi.

"Jujur, ini memalukan. Kami Fraksi PKS mempertanyakan keseriusan Pemprov dalam hal ini Dishub. Direktur Angkutan Jalan Pak Suharto, itu tidak mengetahui bahwa ada kemacetan parah di Tembesi. Saya mempertanyakan kinerja Kadishub," kata Rendra ke Al Haris, seraya meminta evaluasi kinerja pembantunya tersebut.

260