Home Hukum Polri Himbau Tak Razia Apotek Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Polri Himbau Tak Razia Apotek Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri mengimbau seluruh jajaran kepolisian, khususnya bidang narkoba di seluruh Indonesia untuk tidak merazia apotek dalam menyikapi kasus gagal ginjal akut yang menimpa anak-anak. Imbauan itu tertuang dalam surat telegram (ST): Nomor: ST/192./RES.4/X/2022/Bareskrim, tanggal 25 Oktober 2022.

"Itu benar, sifatnya TR itu kan imbauan dalam rangka untuk melakukan pengawasan jadi belum sampai ke upaya razia," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dikonfirmasi, Selasa, (25/10).

Menurutnya, polri juga belum melakukan penegakan hukum. Sebab, kata dia, penegakan hukum tidak tepat dilakukan di apotek.

"Kalau penegakan hukum sebenarnya bukan apotek dan toko obat yang disasar ya, kalau dicermati TR itu kan apotek/obat ya kan. Jadi yang bersangkutan artinya produsen," ungkap Jayadi.

Baca jugaSelidiki Indikasi Pidana Impor, Polisi Cek Hasil Lab Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal

Surat telegram tersebut diterbitkan menyusul penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI tentang hasil pengawasan BPOM terhadap sirop obat yang diduga mengandung cemaran entilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Bahwa berdasarkan hasil sampling terdapat beberapa produk menunjukan adanya kandungan cemaran EG yang melebihi ambang batas.

Namun, dalam hasil uji cemaran EG itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirop obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut. Karena, selain penggunaan obat ada beberapa faktor risiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infeksi virus.

Dua referensi itu yang membuat Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengeluarkan imbauan kepada jajaran. Ada dua imbauan, pertama selalu koordinasi dengan BPOM setempat, perbarui info tentang perkembangan sirop yang mengandung EG dan DEG.

"(Kedua) agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, penegakan hukum (gakkum) terhadap apotek atau toko yang diduga melakukan penjualan sirop/obat merek tertentu yang melebihi ambang kandungan EG maupun DEG, karena dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan," demikian isi surat telegram tersebut.

Baca jugaMulai Beraksi, Polrestabes Palembang Geruduk Apotek dan Sita Ratusan Obat Sirup

Surat itu ditandatangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar. Krisno adalah anggota tim yang menyelidiki kasus gagal ginjal akut yang tengah menyerang ratusan anak di Tanah Air.

Kasus gagal gunjal akut ini tengah diusut empat direktorat Bareskrim Polri. Tim dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Kemudian, beranggotakan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Ada 241 anak terkena gagal ginjal akut misterius yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak, 133 di antaranya meninggal dunia sejak Agustus 2022. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

89