Home Hukum Adik Brigadir J Sebut Sempat Dihalangi Untuk melihat Jenazah Sang Kakak

Adik Brigadir J Sebut Sempat Dihalangi Untuk melihat Jenazah Sang Kakak

Jakarta, Gatra.com - Adik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Maha Reza Hutabarat, mengaku sempat dihalangi untuk melihat jenazah kakaknya dalam peti. Ia dihalangi oleh sejumlah petugas yang membawa jenazah Brigadir J ke Jambi.

"Sampai saat dikeluarkan dari ruang autopsi di dalam peti pun saya tidak bisa melihat," kata Reza saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, (25/10).

Ia sempat ngotot untuk melihat jenazah kakaknya itu untuk terakhir kalinya. Hal itu dia ungkapkan secara emosional di persidangan. "Saya sedikit ngotot," ucap Reza.

Baca jugaSaksi Sebut Putri Candrawathi Sering Puji Brigadir J Sosok Multitalenta

Reza mengaku hanya melihat sebentar ketika detik-detik jenazah Brigadir J dimasukkan ke dalam peti. Ia sempat meminta bantuan kepada polisi yang mengurus mendiang kakaknya.

"Izin komandan, saya ingin mengangkat abang saya yang terakhir komandan, izin komandan. Kemudian almarhum sudah di dalam peti baru saya bisa melihat," ujar Reza menirukan ucapannya ketika itu.

Baca jugaSaksi Kamaruddin: Putri Candrawathi Goda Brigadir J

Pada perkara ini duduk sebagai terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E. Dia didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengeksekusi Brigadir J.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Ferdy Sambo juga menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas.

Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

97