Home Hukum Produsen Obat Sirop Yang Mengandung EG dan DEG Menjadi Sasaran Penyidik

Produsen Obat Sirop Yang Mengandung EG dan DEG Menjadi Sasaran Penyidik

Jakarta, Gatra.com - Bareskrim Polri tengah mengusut kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di seluruh wilayah Indonesia. Sasaran penyelidikan Polri adalah produsen obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas.

"Yang harus kita telusuri adalah siapa produsennya yang kemudian memproduksi obat-obat yang diduga mengandung EG maupun DEG, yang kemudian menyebabkan gagal ginjal, itu fokusnya," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi saat dikonfirmasi, Selasa, (25/10).

Namun, Jayadi belum dapat memastikan pasal yang bisa diterapkan kepada produsen bila terbukti melakukan tindak pidana. Menurutnya, pasal masih dirumuskan.

Baca jugaPolri Himbau Tak Razia Apotek Dalam Kasus Gagal Ginjal Akut

"Nah ini sedang kami rumuskan. Kalau yang itu domainnya Pak Dirtipidter (Brigjen Pipit Rismanto). Saya sudah menjadi tim gabungan biar Pak Dirtipidter," ungkap Jayadi.

Di samping itu, dia mengimbau jajaran kepolisian, khususnya narkoba untuk tidak merazia dan melakukan penegakan hukum terhadap apotek seluruh Indonesia. Sebab, tindakan terhadap apotek itu dinilai tidak tepat.

"Iya ibaratnya gini, yang memproduksi sebuah produk kemudian produknya enggak benar, ada izin edarnya, apotek menjual, toko obat menjual, masa toko obatnya yang harus dimintai pertanggungjawabannya, kira-kira gitu," jelas Jayadi.

Menurut dia, razia terhadap apotek tidak hanya salah sasaran. Tapi juga memicu kegaduhan. Maka itu, dia menekankan fokus saat ini adalah produsen obat sirop tersebut.

Imbauan Jayadi sejalan dengan surat telegram Bareskrim Polri yang diterbitkan hari ini dan ditandatangani Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar. Ada dua poin surat telegram tersebut. Salah satunya, melarang anggota merazia apotek.

Baca juga: Kemenkes: 156 Obat Sirup Boleh Dikonsumsi, di Luar ini Tetap Dilarang Digunakan

"Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, penegakan hukum (gakkum) terhadap apotek atau toko yang diduga melakukan penjualan sirop/obat merek tertentu yang melebihi ambang kandungan EG maupun DEG, karena dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan," demikian isi surat telegram tersebut.

Kasus gagal ginjal akut ini tengah diusut empat direktorat Bareskrim Polri. Tim dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Kemudian, beranggotakan Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Ada 241 anak terkena gagal ginjal akut misterius yang tersebar di 22 provinsi. Sebanyak, 133 di antaranya meninggal dunia sejak Agustus 2022. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

68