Home Kesehatan Kemenkes: 156 Obat Sirup Boleh Dikonsumsi, di Luar ini Tetap Dilarang Digunakan

Kemenkes: 156 Obat Sirup Boleh Dikonsumsi, di Luar ini Tetap Dilarang Digunakan

Jakarta, Gatra.com – Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Syahril, menyampaikan tindak lanjut terkait pelarangan peredaran dan peresepan obat jenis sirup. Hal ini berkaitan dengan penyebab meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga disebabkan oleh senyawa cemaran etilen glikol dalam campuran pelarut obat sirup.

"Saat ini, tindak lanjut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran untuk dapat digunakan kembali obat sirup sejumlah 156 obat," ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kemenkes secara daring, Selasa (25/10).

Baca Juga: BPOM Pastikan 133 Obat Sirup Aman Digunakan, Berikut Daftarnya

Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirup. Hal ini tertuang dalam surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

"Di luar 156 obat untuk sementara tetap dilarang digunakan, baik di fasilitas kesehatan maupun dijual di apotek sampai pengumuman lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya, pelarangan pemberian dan peresepan obat jenis sirup diberlakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang dikeluarkan Kemenkes pada Selasa (18/10) lalu. Namun, penelitian dan koordinasi terus dilakukan antara Kemenkes dan BPOM untuk mengeluarkan daftar obat sirup yang aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Saat ini, pelarangan obat masih bersifat sementara tanpa batas waktu. Syahril menerangkan bahwa ini berarti proses pencabutan pelarangan akan dilakukan secara bertahap sambil menunggu hasil penelitian selesai.

Menurutnya, jika hasil penelitian ditemukan bahwa obat aman, maka pelarangan bisa dicabut. Pihaknya berharap bahwa proses ini bisa berjalan cepat sehingga kejelasan status obat bisa segera diketahui dan penjualan maupun peredaran obat bisa berjalan normal.

Mengenai penjualan obat sirup pada apotek maupun fasilitas kesehatan lainnya, Syahril menegaskan bahwa tidak ada kompensasi yang diberikan kepada penjual terkait pelarangan penggunaan obat sirup. Menurutnya, kejadian ini merupakan masalah bersama sehingga perlu diselesaikan secara bersama.

Baca Juga: Selidiki Indikasi Pidana Impor, Polisi Cek Hasil Lab Obat Sirup Pemicu Gagal Ginjal

"Ini masalah bersama, pemerintah tidak memberi kompensasi karena ini akan jadi masalah bersama," katanya.

Syahril menerangkan bahwa saat ini, Kemenkes masih berfokus melakukan hal-hal yang sesuai kewenangannya dalam mengobati dan menyelamatkan pasien. Koordinasi dengan BPOM akan terus dilakukan dalam penanganan kasus, terutama dalam melihat peredaran obat dan pelarangan maupun pencabutan pelarangan peredaran obat di masyarakat.

160