Home Hukum Disebut Menghalangi Satpam Lapor Ketua RT, Irfan: Saya Keberatan

Disebut Menghalangi Satpam Lapor Ketua RT, Irfan: Saya Keberatan

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto, menyanggah klaim anggota satpam Komplek Duren Tiga Abdul Zapar yang menyebutnya menghalangi Abdul Zapar untuk melapor pada Ketua RT Komplek Duren Tiga terkait penggantian DVR CCTV. Irfan pun mengaku keberatan dengan pernyataan Abdul Zapar tersebut.

"Saya berkeberatan terkait (klaim bahwa saya) menghalang-halangi untuk menghubungi Ketua RT," ujar Irfan saat menanggapi pernyataan Abdul Zafar, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Ia pun mengaku bahwa ia telah mengizinkan Abdul Zapar untuk menghubungi Ketua RT-nya guna menginformasikan terkait penggantian CCTV tersebut.

Baca jugaAKP Irfan Ambil Dua CCTV di Sekitar TKP Pembunuhan Brigadir J

"Faktanya, ketika saya datang, saya mengizinkan untuk menghubungi Ketua RT," aku Irfan dalam kesempatan tersebut.

Menanggapi sanggahan itu, Abdul Zafar pun tetap teguh pada pernyataannya sejak awal. Ia pun bersikeras, bahwa ada upaya dari pihak terdakwa untuk menghalang-halangi Zafar melapor kepada Ketua RT.

"Buktinya, saya mau nelepon enggak boleh, saya mau lapor tidak boleh," singkat Abdul Zafar di akhir pernyataannya.

Sebelumnya, Zafar mengatakan bahwa ada sejumlah 3-5 polisi yang mendatanginya pada Sabtu (9/7) lalu untuk mengganti DVR CCTV di pos satpam Komplek Polri Duren Tiga. Mereka pun mengatakan pada Zapar bahwa ia tak perlu melapor Ketua RT terkait penggantian CCTV tersebut.

Baca juga: Sebelum Ambill CCTV Dekat Rumah Dinas, AKP Irfan Pesan Dua Unit DVR

"Kala dia mau mengganti DVR, saya keluar, mau minta izin untuk melapor ke RT, dan mereka mendatangi saya di tempat parkiran pos motor di depan. 'Mau ke mana, Pak?'. 'Saya mau lapor ke RT, karena ini kan mau penggantian DVR'. 'Udah, tidak usah, Pak, kita juga polisi. Ini buat memperbagus kualitas aja'," terang Abdul Zapar sebelumnya.

Untuk diketahui, Zapar merupakan satu dari delapan saksi yang dihadirkan dalam persidangan terhadap AKP Irfan Widyanto. Sementara itu, ketujuh saksi lainnya adalah anggota satpam Kompleks Polri Duren Tiga Marjuki, pemilik usaha CCTV Afung, buruh harian lepas Supriyadi, serta sejumlah anggota Polri.

Sidang pemeriksaan saksi pun dilakukan, karena pada persidangan sebelumnya, Irfan tidak memberikan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

70