Home Ekonomi RUU PPSK: Orang Parpol Terlibat di Lembaga Otoritas Keuangan, Independensi Terancam!

RUU PPSK: Orang Parpol Terlibat di Lembaga Otoritas Keuangan, Independensi Terancam!

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok Rancangan Undang-undang tentang Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau yang disebut sebagai Omnibus Law Sektor Keuangan.

Namun dalam draf RUU PPSK diketahui banyak pasal-pasal bermasalah yang justru bertentangan dengan tujuan pembentukan RUU sebagai stimulus penguatan lembaga sektor keuangan. Terutama, dihapusnya pasal 47 huruf c pada BAB III tentang Kelembagaan, menyebabkan anggota dan pengurus partai politik diperbolehkan menjabat sebagai anggota dewan di lembaga otoritas keuangan.

Peneliti Senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan mengatakan penghapusan larangan politisi terlibat dalam lembaga otoritas keuangan seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat mengancam independensi lembaga otoritas keuangan tersebut.

"Ini akan mengganggu independensi mereka (otoritas keuangan) dalam membuat kebijakan yang baik dalam stabilitas sektor keuangan," ujar Deni dalam media briefing di Jakarta, Kamis (27/10).

Menurut Deni terlibatnya politisi dalam lembaga otoritas keuangan sarat dengan kepentingan partai politik, misalnya saja untuk kemenangan pemilihan umum (pemilu).

"Kalau mereka mau menang pemilu kan, ya stimulus aja, yang penting menang jangka pendek, uang disebar, tapi konsekuensi berikutnya yang dilihat," ungkapnya.

Secara ekonomi politik, Deni menuding RUU PPSK sebagai ajang perebutan kekuasaan antara DPR, Kementerian Keuangan dan lembaga otoritas keuangan (BI, OJK, dan LPS).

Niatan DPR untuk mendominasi lembaga otoritas keuangan negara pun semakin terlihat dari mekanisme pembentukan pansel dan pemilihan dewan komisioner OJK dan LPS. Deni menjelaskan bahwa dalam RUU PPKS itu DPR memiliki peran dalam pembentukan Dewan Pengawas atau Badan Supervisi yang bertugas mengawasi lembaga otoritas keuangan tersebut.

"Sudah dewan pemimpinnya dipilih sama mereka (DPR), mereka juga punya dewan pengawas, serta penghapusan larangan anggota partai dan pengurus partai. Itu kan jelas sekali kalau ini dibiarkan, independensi lembaga otoritas keuangan akan sulit," pungkasnya.

106