Home Ekonomi CSIS: Omnibus Law Sektor Keuangan Buat Kewenangan Menkeu Makin Absolut

CSIS: Omnibus Law Sektor Keuangan Buat Kewenangan Menkeu Makin Absolut

Jakarta, Gatra.com - Peneliti Senior Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Deni Friawan menyebut Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau yang disebut sebagai Omnibus Law Sektor Keuangan menggiring kekuatan absolut Menteri Keuangan di dalam sektor keuangan negara.

Deni mengatakan, dalam draf RUU PPSK memberikan kewenangan dan tugas yang sangat besar kepada Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) yang diketuai oleh Menteri Keuangan.

"Kekuatan absolut dari KSSK membuat Kementerian Keuangan berperan sangat sentral," ungkap Deni dalam media briefing di Jakarta, Kamis (27/10).

Meskipun, Deni mengakui pembentukan KSSK bertujuan baik untuk membuat sistem koordinasi yang kontinu antar lembaga otoritas keuangan yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Namun permasalahan yang ada, kata Deni yakni saat pengambilan keputusan melalui musyawarah dan voting tidak tercapai, maka KSSK menjadi pihak yang paling berwenang untuk mengambil keputusan. Padahal, menurut Deni dalam Undang-undang sebelumnya aturan soal wewenang Kemenkeu tersebut tidak ada. Selain itu, posisi sekretaris KSSK, kata Deni, juga dipilih dari pejabat eselon I Kementerian Keuangan.

"Yang ditakutkan adalah ketiga lembaga otoritas keuangan (BI, OJK dan LPS) itu harus patuh pada aturan yang telah ditetapkan oleh KSSK," ujarnya.

Besarnya kekuatan KSSK dan peran Kemenkeu dalam mengambil keputusan, menurut CSIS dapat mengurangi wewenang dan mengamputasi institusi otoritas keuangan yang ada.

"Ini berimplikasi membuat lembaga otoritas keuangan yang lain tidak independen lagi karena mereka harus patuh pada aturan KSSK atas nama menjaga stabilitas sistem keuangan," pungkasnya.

143