Home Ekonomi Perpres Nomor 125 Tahun 2022 Disahkan, Diklaim Jadi Bukti Negara Serius Urus Pangan Nasional

Perpres Nomor 125 Tahun 2022 Disahkan, Diklaim Jadi Bukti Negara Serius Urus Pangan Nasional

Jakarta, Gatra.com - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP).

Kepala Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA), Arief Prasetyo Adi menyebut Perpres penyelenggaraan CPP merupakan wujud peran negara melindungi ekosistem pangan dari hulu hingga hilir. Adapun Perpres tersebut mengatur jenis, jumlah, penyelenggaraan, penugasan serta pendanaan terkait CPP.

Baca Juga: Badan Pangan Nasional Buka Suara Soal Kabar Stok Kedelai Minim

"Dengan memiliki cadangan pangan yang kuat, pemerintah bisa melakukan intervensi untuk mengatasi kekurangan pangan dan gejolak harga serta antisipasi kondisi unpredictable," ujar Arief dikutip dalam keterangannya, Jumat (28/10).

Ia berujar, pemanfaatan CPP dapat dioptimalkan untuk menanggulangi kebutuhan pangan pada saat kejadian bencana alam, sosial dan kondisi darurat lainnya.

Adapun Perpres CPP mengatur 11 komoditas pangan yakni beras, jagung, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan.

Menurut dia, implementasi CPP akan dilakukan pemerintah secara bertahap. Pada tahap awal, pemerintah fokus pada komoditas utama yaitu beras, jagung dan kedelai dengan menugaskan Bulog sebagai penyalur CPP.

"Sembilan dari sebelas komoditas yang ditetapkan sebagai CPP merupakan komoditas strategis yang saat ini telah dikelola oleh NFA sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2021. Ada penambahan dua komoditas strategis, yaitu minyak goreng dan ikan. Selain sebelas komoditas tersebut Presiden juga dapat menetapkan jenis Pangan Pokok Tertentu lainnya sebagai CPP," jelas Arief.

Baca juga : Kemendag Minta Bulog Beri Harga Kedelai yang Bagus untuk Petani

Dalam implementasi Perpres CPP, NFA berperan sebagai penyelenggara yang berwenang menetapkan jumlah kebutuhan setiap komoditas berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri/kepala lembaga.

Penetapan jumlah kebutuhan komoditas merujuk pada pertimbangan produksi nasional, kondisi darurat dan kerawanan pangan, fluktuasi harga, angka kecukupan gizi, serta perjanjian kerja sama bantuan pangan internasional.

"Penetapan jumlah CPP dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun. Selain itu, NFA juga berperan menetapkan standar mutu masing-masing komoditas tersebut, target sasaran penyaluran, dan target pengadaan CPP,” sebutnya.

Dari sisi pendanaan, Arief menyebut pihaknya akan segera merumuskan aturan teknis dengan berkoordinasi bersama Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Bank Himbara dan BUMN sektor pangan.

Selain itu, di sisi pengadaan CPP akan dipenuhi melalui produksi domestik termasuk pemerintah membeli stok Bulog dan BUMN pangan berdasarkan harga acuan pembelian (HAP) maupun harga pembelian pemerintah (HPP) yang ditetapkan oleh NFA.

"Kami terus memperkuat koordinasi dengan berbagai stakeholder pangan agar aturan teknis dapat segera disiapkan sehingga Perpres dapat mulai diimplementasikan untuk mendukung ketahanan pangan nasional," tandasnya. 

779