Home Hukum Sidang Kasus Surya Darmadi, Saksi : Pelepasan Wilayah Kehutanan Harus Atas Izin Menteri

Sidang Kasus Surya Darmadi, Saksi : Pelepasan Wilayah Kehutanan Harus Atas Izin Menteri

Jakarta, Gatra.com - Sidang dugaan korupsi pengelolaan lahan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) dengan terdakwa Raja Thamsir Rachman dan dan pemilik PR Duta Palma Group Surya Darmadi yang dilakukan pada hari ini (31/10) menghadirkan kelima orang saksi.

Lima orang tersebut ialah Sofyan, Ardesianto, Cecep Iskandar, M Yafiz, dan H. Zulhel.

Dalam kesaksiannya, Sofyan, S. Hut. salah satu saksi yang hadir memberikan keterangan bahwa dirinya tidak kenal dengan kedua terdakwa kasus tersebut namun memberikan keterangan tata ruang Prov. Riau. Hal itu dituang dalam Perda Riau No. 10 tahun 1994.

"Intinya ruang wilayah termasuk kawasan hutan. Secara detailnya saya gatau karna itu tahun 1994" katanya kepada Majeis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/10).

Sedangkan untuk wilayah kehutanan masih ada campur tangan dari pemerintah pusat, Sofyan menjawab bahwa hal tersebut tidak tahu.

"Kalau misal area itu dijadikan perkebunan, harus ada pelepasan kawasan hutan dulu dan itu lapor ke hutan produksi yakni Menteri Kehutanan, jika ga lewat menteri tidak sah," terangnya.

Lebih lanjut, dalam sidang tersebut juga hadir terdakwa Surya Darmadi secara langsung dan Raja Thamsir Rachman secara online.

Diberitakan sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU disebutkan tindak pidana korupsi dan TPPU dengan Terdakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir Rachman, dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Inhu yang diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,547.386.723.891.

JPU menyatakan usaha perkebunan sawit yang dilakukan PT Duta Palma memperkaya terdakwa Surya Darmadi sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan Rp 117.460.633.962,94). Totalnya Rp 7.710.528.838.289.

Kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36 atau bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94). Totalnya adalah Rp 4.916.167.585.602 sedangkan kerugian perekonomian yang ditimbulkan adalah Rp 73.920.690.300.000.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat Terdakwa Surya Darmadi dengan pasal berlapis. Yakni pasal Kesatu, Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UUU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Kedua, Pasal 3 Ayat (1) huruf c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang serta Ketiga, Primair : Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Subsidair : Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara itu, Raja Thamsir Rachman didakwa oleh JPU dengan Pasal : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

 

202