Home Hukum Jaksa Hadirkan 5 Saksi di Kasus Surya Darmadi

Jaksa Hadirkan 5 Saksi di Kasus Surya Darmadi

Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum (JPU) hari Senin (31/10) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan lima orang pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi.

Surya Darmadi sendiri merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu yang merugikan negara sebesar Rp 104 triliun.

Perusahaan-perusahaan perkebunan sawit yang bermasalah antara lain, PT Kencana Amal Tani, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Palma Satu.

Kelima saksi yang hadir pada sidang hari ini adalah Sofyan, Ardesianto, Cecep Iskandar, M Yafiz, dan H. Zulhel di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (31/10).

Persidangan dimulai dengan pengambilan sumpah yang dipimpin oleh majelis hakim dan diikuti oleh kelima saksi yang dijawab secara serentak.

Dalam kasus ini, Surya didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022.

Korupsi tersebut dilakukannya bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir.

Kasus yang menjerat Surya Darmadi antara lain soal pengembangan kebun sawit di dalam kawasan hutan. Keuntungannya digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan mengembangkan bisnis dari uang hasil tindak pidana itu.

Jaksa juga menyebut Surya Darmadi tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan. 

139