Home Regional Tekan ODOL, MTI Desak Pemerintah Tambahan Anggaran Subsidi Angkutan Barang

Tekan ODOL, MTI Desak Pemerintah Tambahan Anggaran Subsidi Angkutan Barang

Semarang, Gatra.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) pusat mendesak pemerintah menambahkan anggaran subsidi angkutan barang untuk menekan over dimension and over load (ODOL).

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat, Djoko Setijowarno, pemberian subsidi angkutan barang didasarkan Peraturan Meteri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Angkutan Jalan.

“Direktorat Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan sejak 2020 memang memberikan subsidi angkutan barang tapi nilai anggaran terbatas,” katanya, Selasa (1/11).

Baca juga: Perempuan Adat Papua Protes Layanan Publik Terhambat Akibat Lukas Enembe Sakit

Anggaran subsidi angkutan barang pada tahun 2020 sebesar Rp 6,3 miliar, pada 2021 meningkat menjadi Rp 7,9 miliar, dan pada 2022 naik lagi menjadi Rp10,5 milar.

Menurut Djoko anggaran tersebut dinilai masih kurang sehingga tidak dapat menjangkau angkuatan barang perintis sampai akhir tahun anggaran 2022.

“Kami mengusulkan penambahan anggaran subsidi angkutan barang perintis, agar pelaksanaannya pada tahun ini dapat terlayani hingga akhir tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Subsidi angkutan barang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

Lebih lanjut Djoko menyatakan, pemberian subsidi angkutan barang tidak hanya diberikan pada moda truk, tetapi dapat diberikan pada angkutan barang yang menggunakan moda kereta api.

Selama ini andalan mengangkut logistik adalah jalan raya. Sementara keberadaan jalan rel yang sudah double track belum dapat dioptimalkan.

Di moda kereta ada double handling selain masih dikenakan PPN 10 persen dan skema TAC (track access charge) yang membuat biaya menggunakan kereta mahal ketimbang menggunakan jalan raya.

Baca juga: Johanis Tanak Diangkat Sebagai Wakil Ketua Merangkap Anggota Pimpinan KPK

PSO (public service obligation) angkutan barang untuk moda kereta diperlukan seperti halnya di darat sudah ada subsidi angkutan barang.

Perjalanan angkutan barang dengan moda darat, akan efieien dan efektif untuk jangkauan perjalanan maksimal 500 km supaya tidak terjadi kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over load/ODOL).

“Lebih hemat anggaran memberikan PSO angkutan barang ketimbang kerusakan jalan di pantura Jawa tidak pernah selesai,” kata dosen Unika Soegijapranata Semarang ini.

84