Home Hukum Permintaan Maaf Ismail Bolong Dinilai Adanya Tekanan Dari Pihak Tertentu

Permintaan Maaf Ismail Bolong Dinilai Adanya Tekanan Dari Pihak Tertentu

Jakarta, Gatra.com – Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai video Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu. Isu setoran dana perlindungan tambang ilegal dapat makin menjatuhkan citra Polri di masyarakat.

“Pengakuan Ismail Bolong itu nyata terjadi pada saat Propam Polri dipimpin oleh Ferdy Sambo,” ujar Sugeng di Jakarta, Senin (7/11).

Padahal, lanjut dia, kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim. Bahkan, Kadiv Propam Polri telah mengirim surat Nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022 kepada Kapolri.

Baca Juga: IPW Minta Kapolri Nonaktifkan Kabareskrim terkait Setoran Tambang Ilegal

Dalam surat itu, Sugeng mengatakan, berdasarkan fakta-fakta di atas, dapat disimpulkan sebagai berikut:

A. Bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi Izin Usaha Penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak Polsek, Polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal. Selain itu, adanya kedekatan Tan Paulin dan Leny dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres.

B. Dinyatakan banwa adanya kebijakan dari Kapolda Kaltim Irjen Pol HRN untuk mengelola uang koordinasi dari pengusaha tambang batu bara ilegal di wilkum Kaltim secara satu pintu melalui Dirreskrimsus Polda Kaltim untuk dibagikan kepada Kapolda, Wakapolda, Irwasda, Dirintelkam, Dirpolaorud, serta Kapolres yang wilayahnya terdapat kegiatan penambangan batu bara ilegal. Selain itu, adanya penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal kepada Kombes BH (saat menjabat Kasubdit V Dittipidter Bareskrim dan Komjen A A selaku Kabareskrim Polri, uang tersebut digunakan untuk kepentingan dinas yang tidak didukung oleh anggaran.

C. Ditegaskan ditemukan cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran, dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batu bara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri.

Baca juga: Isi Video Ismail Bolong Yang Setor Duit Tambang Ilegal Ke Kabareskrim

“Tim khusus harus meminta keterangan semua pihak, di antaranya mantan Kadivpropam Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Hendra Kurniawan,” ucapnya.

Sugeng mengatakan, diperlukan membuka kembali dokumen-dokumen pemeriksaan Propam era Ferdy sambo yang menjadi dasar laporan Ferdi Sambo kepada Kapolri sehingga terdapat kepastian hukum tidak sekedar menjadi perguncingan yang efeknya menjatuhkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri.

Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan "memotong kepala ikan busuk" dan juga ucapan: "bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan". Sebab, semua ini kalau dilakukan oleh Kapolri maka kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat.

184