Home Hukum Alasan Hakim Putuskan Sidang Bharada E Digabung Terdakwa Ricky-Kuat

Alasan Hakim Putuskan Sidang Bharada E Digabung Terdakwa Ricky-Kuat

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya menghargai sekaligus menghormati keputusan majelis hakim untuk tetap menggabungkan perkara terdakwa Bharada E dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam persidangan mendatang.

Ronny menggarisbawahi adanya keterbatasan waktu bagi para penasihat hukum untuk menggali keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan ke dalam persidangan, apabila sidang terhadap ketiga terdakwa ke depannya tetap digabungkan.

"Hari ini kami sidang dengan tiga tim penasihat hukum, sangat terbatas waktunya untuk menanyakan kemudian menggali keterangan dari saksi saksi yang dihadirkan, tetapi sekali lagi, kami menghargai dan menghormati yang menjadi kebijakan dari majelis hakim," tutur Ronny Talapessy, ketika ditemui pasca sidang pemeriksaan saksi-saksi, di PN Jakarta Selatan, Senin (7/11).

Baca Juga: Ronny Talapessy: Klien Saya Diperintah Tembak, Bukan Hajar!

Meski ia menyebut bahwa dalam sidang ini, majelis hakim telah menyatakan bahwa persidangan ketiganya akan tetap digabung di masa mendatang. Hal itu dilakukan dengan berdasarkan asas persidangan yang cepat, sederhana, dan murah.

"Untuk sesuai dengan peradilan cepat, sederhana, dan murah, maka majelis hakim menyampaikan bahwa digabungkan dulu oleh saksi saksi yang akan dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), sambil nanti dilihat ke depannya, kalau sudah tidak dibutuhkan lagi, maka klien kami akan dipisahkan lagi pemeriksaannya," jelas Ronny kepada awak media.

Ia mencontohkan adanya poin dalam persidangan yang digabung pada hari ini, Senin (7/11) yang berpotensi membuat kebingungan antar penasihat hukum. Salah satunya, kata Ronny, yakni terkait adanya pendalaman dari kuasa hukum Bharada E mengenai lokasi tes swab PCR Ferdy Sambo, yang kemudian disusul pertanyaan kuasa hukum Kuat Ma'ruf terkait lokasi isolasi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Pengacara Bharada E: Susi Telah Melecehkan Peradilan, Harus Disanksi

"Nah, ini kan membuat kebingungan antara kami, penasihat hukum yang punya kepentingan untuk membela Richard Eliezer dan penasihat hukum yang punya kepentingan untuk bela (terdakwa) yang lain," jelasnya.

Menurut Ronny, pertanyaan pertanyaan tersebut sebenarnya diajukan demi menghindari terjadinya silang pertanyaan, yang berpotensi membuat kebingungan dalam proses persidangan. Kendati, pihaknya meyakini bahwa majelis hakim akan dapat menilai pernyataan dari saksi-saksi yang dihadirkan.

"Kalau seandainya persidangan kami (dilaksanakan) sendiri, tentunya akan lebih leluasa, masalah waktu juga ya, tetapi kami tetap mengapresiasi, kami menghormati persidangan ini, persidangan yang mulia ini dan klien kami," ujarnya.

Ronny menegaskan bahwa kliennya tetap akan kooperatif dalam menjalani sidang-sidang berikut di masa mendatang. Bharada E, kata Ronny, tetap akan konsisten mengungkapkan kejujuran mengingat posisinya sebagai justice collaborator (saksi pelaku) dalam persidangan.

Baca Juga: Pengacara Bharada E Bantah Klaim Sambo Skenario Tembak Menembak Untuk Lindungi Kliennya

"Kami tegaskan bahwa Richard Eliezer tetap kooperatif, tetap konsisten mengatakan yang sebenarnya, jujur, sebagai justice collaborator. Ini juga dia menunjukkan (bahwa) dalam situasi apapun, (ia tetap) siap untuk menghadapi proses persidangan," kata Ronny.

Sebelumnya, Ronny juga telah mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar sidang terhadap Bharada E di kesempatan mendatang dapat dipisahkan dari Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Hanya saja, majelis hakim menolak permohonan tersebut untuk menyesuaikan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan murah. Terlebih, hingga saat ini, ada banyak saksi yang masih belum dihadirkan ke persidangan.

"Untuk sementara, majelis masih menganggap ini bisa berjalan. Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan, maka kami akan periksa sendiri sendiri ya," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, di akhir persidangan Senin (7/11).

Sidang itu pun ditutup dan disebutnya akan berlanjut pada Senin (14/11) mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan.

151