Home Teknologi Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia Hanya untuk Tujuan Damai

Pemanfaatan Tenaga Nuklir di Indonesia Hanya untuk Tujuan Damai

Jakarta, Gatra.com- Deputi Pengkajian Keselamatan Nuklir Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN), Dahlia Cakrawati Sinaga, menyatakan bahwa saat ini Indonesia masih terikat dengan Trakat Pelarangan Senjata Nuklir atau Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW). Kesepakatan ini membuat pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia dilakukan untuk tujuan damai.

"Indonesia menandatangani TPNW. Artinya, Indonesia tidak boleh menyebarkan senjata nuklir dan memanfaatkan tenaga nuklir untuk persenjataan. Semua ditujukan untuk tujuan damai, bukan militer atau senjata nuklir," katanya dalam konferensi pers di sela acara Anugerah BAPETEN 2022 di Jakarta, Selasa (8/11).

Baca Juga: BAPETEN Tegaskan Pemberian Sanksi Pelanggaran Pemanfaatan Tenaga Nuklir Sudah Sesuai Aturan

Dahlia menambahkan bahwa penggunaan tenaga nuklir hanya dimanfaatkan dalam keperluan sipil. Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik, Indra Gunawan turut menegaskan bahwa perjanjian itu mengikat Indonesia dalam pemanfaatan tenaga nuklir.

"Pemanfaatan nuklir begitu luas, namun kita memang sudah berjanji tidak akan menggunakan ke arah senjata nuklir," katanya.

Hal ini turut dijelaskan oleh Plt. Kepala BAPETEN, Sugeng Sumbarjo yang menyebutkan bahwa pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia berfokus pada dua bidang yakni kesehatan dan industri.

Baca JugaAhli Nuklir: Pembangunan PLTN Lama, Begini Urutannya

"Nuklir di Indonesia saat ini untuk bidang kesehatan, kedua industri. Aplikasi di kedua bidang itu sangat mendominasi di Indonesia," jelasnya.

Sugeng menyebutkan bahwa penggunaan tenaga nuklir di bidang kesehatan meliputi diagnostik maupun terapi seperti radiologi, dan radioterapi. Sementara, penggunaan di sektor industri banyak digunakan untuk radiografi Non Destructive Test (NDT), serta gauging di industri kertas, rokok, hingga pabrik baja.

Saat ini, Indonesia tergabung dalam International Atomic Energy Agency (IAEA) atau Badan Tenaga Atom Internasional yang berupaya menggunakan tenaga nuklir secara damai. Total saat ini terdapat 171 negara anggota, dengan sebagian besar anggota merupakan negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

195