Home Hukum Jadi DPO, Polda NTB Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Jabatan

Jadi DPO, Polda NTB Buru Pelaku Penipuan dan Penggelapan Jabatan

Mataram, Gatra.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB tengah berjibaku saat ini guna memburu seorang pria bernama Sudarman, 40 tahun, warga Jalan Gora, Gang Melon , Lingkungan Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Perburuan seorang pria ini dilakukan karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan atau penggelapan jabatan.

 

“Dalam hal ini Polisi sendiri telah memasukkan pelaku dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Pelaku ini terlibat dalam kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan dengan laporan polisi nomor: LP/B/29/II/2022/SPKT/Polda NTB 02 Februari 2022 , sedangkan pelapor atas nama Richard Thomas Tamsjadi. Pelaku sudah di tetapkan dalam DPO sejak tanggal 3 November 2022 oleh Subdit III Ditreskrimum Polda NTB," kata Dir Krimum Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan didampingi Kabid Humas Polda NTB kombes Pol Artanto, Rabu (8/11).

Teddy Risiawan membenarkan, bahwa pelaku Sudarman sebelum di tetapkan atau di masukkan dalam DPO telah di panggil sesuai dengan prosedur namun hingga saat ini belum pernah memenuhi panggilan dari pihak penyidik. Karena itu sangat beralasan pihak kepolisian sedang memburu pelaku.

Sementara Kabid Humas Polda NGB Kombes pol Artanto berharap kepada masyarakat, yang mengetahui keberadaannya untuk melapor kepada pihak kepolisian.

“Ciri ciri dari pelaku ini, yaitu memiliki postur badan yang sedang, rambut hitam ikal pendek, muka lonjong dengan kulit sawo matang, tinggi badan sekitar 165 cm serta berat badan sekitar 60 Kg,” ungkap Artanto.

361