Home Hukum Kuasa Hukum BHL: Dakwaan JPU soal Kerugian akibat Impor Baja, Keliru

Kuasa Hukum BHL: Dakwaan JPU soal Kerugian akibat Impor Baja, Keliru

Jakarta, Gatra.com – Kuasa hukum terdakwa Budi Hartono Linardi (BHL), Abidin, menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya soal merugikan keuangan negara Rp1 triliun lebih dan perekonomian negara sebesar Rp22 triliun lebih dalam perkara impor baja adalah keliru.

Abidin di Jakarta, Kamis (10/11), menyampaikan demikian karena yang mengimpor besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada tahun 2016–2021 serta membayar PIB/PPN/PPH dan bea masuk adalah enam perusahaan importir.

Keenam importir baja tersebut, lanjut Abidin, adalah perusahaan swasta. “Dengan demikian, nampak jelas tidak ada kerugian negara atau perekonomian negara dari perbuatan terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga: Korupsi dan TPPU Impor Baja Enam Tersangka Korporasi Segera Disidangkan

Bukan hanya itu, Abidin juga mempersoalkan penerapan Pasal 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, JPU tidak mendakwa pihak penerima suap melanggar Pasal 5 Ayat (2).

Menurutnya, JPU tidak pernah mendwaka pihak penerima suap karena Ira Chandra telah meninggal dunia pada tanggal 21 Februari 2018. Dengan tidak didakwakannya Pasal 5 Ayat (2), maka harusnya tidak bisa menerapkan Pasal 5 Ayat (1).

Lebih lanjut Abidin menjelaskan, penerapan pasal tersebut baru bisa diterapkan kalau ada pemberi dan penerima suap karena suap itu baru bisa terjadi kalau ada kedua belah pihak tersebut.

Abidin juga menyampaikan, Kejagung hanya menyeret Ira Chandra, Tahan Banurea, dan kliennya sebagai tersangka, dan tidak menyentuh direktur Impor Ditjen Daglu Kemendag yang diduga menandatangani Surat Penjelasan sebagai dasar dapat dilakukannya impor besi atau baja pada periode di atas.

Baca Juga: Kejagung Blokir Aset Tersangka PT Intisumber Bajasakti terkait Kasus Impor Baja

Abidin mempertanyakan mengapa Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menetapkan Plt Dirjen Daglu, VA, sebagai tersangka. Pasalnya, yang bersangkutan diduga pihak yang menyetuji kebijakan impor besi dan baja dari China.

Bukan hanya itu, Abidin juga menilai penyidik membiarkan beberapa perusahaan, yakni PT PAS, PT BES, PT DSS, PT IBS, PT PMUS, dan PT JAK sebagai pihak yang diduga yang menyuruh melakukan atau melakukan atau turut serta melakukan dalam perkara ini.

Menurutnya, tidak menarik korporasi atau perusahaan di atas sebagai pihak yang menyuruh melakukan atau melakukan, menyebabkan penerapan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur. Gatra.com masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait,

244