Home Hukum Segel SDN 02 Dukuhseti Dibuka Paksa, Kuasa Hukum Sunari Tantang Pemkab Pati

Segel SDN 02 Dukuhseti Dibuka Paksa, Kuasa Hukum Sunari Tantang Pemkab Pati

Pati, Gatra.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati, akhirnya membuka paksa segel yang menutup SDN 02 Dukuhseti dan Balaidesa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Selasa (15/11). Sontak, siswa dan guru yang menunggu di luar, segera menyeruak masuk kedalam kompleks sekolah setelah gedung tersebut disegel sembilan hari lamanya.

Diberitakan sebelumnya, lahan seluas 2.500 meter persegi yang ditempati kedua bangunan itu, disegel oleh Beti Wirandini & Associates Law Office yang merupakan kuasa hukum Sunari bin Tanus yang merupakan pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut, Ahad (6/11) lalu. Tidak hanya itu, pihak Sunari juga menanam pohon pisang di halaman sekolah.

Imbas sengketa lahan, ratusan siswa SDN 02 Dukuhseti menjadi korban. Lantaran sebagian kegiatan belajar mengajar (KBM) harus digelar secara daring (online) di rumah, siswa diungsikan ke sekolah lain, hingga mengungsi ke rumah warga. Keberagaman ini disesuaikan kelas dan kebutuhan.

Sehingga, ketika pemerintah kabupaten (Pemkab) Pati melalui Satpol PP Pati membuka segel yang membelenggu gerbang sekolah selama sepekan lamanya. Tangis haru dan sorak sorai kegembiraan terpampang di wajah para guru dan pelajar yang mengenyam pendidikan di sana.

Tak hanya mencopot segel, Satpol PP Pati juga mencabuti tanaman pisang yang sebelumnya ditanam di halaman sekolah oleh pihak keluarga Soenari selaku pemilik SHM.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono mengatakan, pembukaan segel yang menutup akses pelayanan di Balaidesa dan SDN 02 Dukuhseti ini atas perintah Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.

"Hari ini kami mendapatkan perintah dari Penjabat Bupati Pati untuk datang ke Dukuhseti. Alhamdulillah kami sudah hadir di sini. Dawuh (perintah) dari beliau, kami diminta membuka akses sehingga pelayanan publik dan proses belajar-mengajar tidak terganggu," ujarnya di lokasi.

Kepada pihak-pihak yang keberatan dengan langkah yang pihaknya ambil ini, Sugiyono mempersilakan mereka untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia berharap, proses hukum tidak mengganggu pelayanan publik di Kantor Desa Dukuhseti maupun aktivitas belajar-mengajar di SDN 02 Dukuhseti. 

"Bagi pihak-pihak yang tidak menerima silakan proses hukum. Apabila proses hukum jalan, pelayanan publik dan sekolah tidak boleh berhenti. Kita hidup di negara hukum, hargai proses hukum. Pascakegiatan ini, pemerintah desa dan masyarakat silakan mengawasi," harapnya.

Kepala SDN Dukuhseti 02, Endah Krismiati, menyebutkan dengan dibukanya segel yang sempat membuat terhentinya proses belajar mengajar, kini para siswa akhirnya dapat beraktivitas seperti biasa di lingkungan sekolah.

"Tentunya perasaan saya senang karena anak-anak akan belajar seperti biasa. Tentunya pembelajaran akan lebih efektif dari yang kemarin. Anak-anak terlihat riang gembira dan senang hati," tuturnya.

Kuasa Hukum Sunari, Beti Wirandini menilai dibukanya segel lahan sengketa secara paksa, termasuk mencabuti tanaman pisang di lokasi adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pemkab Pati.

"Intinya kami tetap bersikukuh bahwa tanah itu sah, (sertifikatnya) dikeluarkan oleh BPN, dan menjadi hak Mbah Sunari. Perbuatan pemerintah daerah mencabut tanaman pisang dan sebagainya, kami akan tuntut ini ke Polda, bahkan sampai ke Mabes Polri sekalian," tegasnya dihubungi terpisah.

Beti menambahkan, pihaknya juga akan membuat surat aduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Pemkab Pati. Ia juga menegaskan akan kembali memasang segel di lahan yang dipersengketakan.

"Pasti kami akan memasang lagi segel itu. Karena itu hak Mbah Sunari. Kalau Pemda meyakini itu aset Pemda, monggo dibuktikan. Kalau kami meragukan keabsahan sertifikat milik Mbah Sunari, berarti kami meragukan BPN. Karena SHM itu sah dan sudah ada surat validasi dari BPN," tegasnya.

135