Home Hukum Bareskrim Polri Periksa 41 Orang terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Bareskrim Polri Periksa 41 Orang terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Jakarta, Gatra.com – Bareskrim Polri terus mengusut kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak di sejumlah wilayah Indonesia. Puluhan saksi diperiksa untuk mencari pelaku yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri dari 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri. Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, (16/11).

Baca Juga: Kemkes: EG dan DEG Obat Sirop Penyebab Gangguan Ginjal Akut Misterius Anak

Ramadhan mengatakan, kasus gagal ginjal akut telah masuk tahap penyidikan. Menurut dia, Polri terus melakukan pendalaman terhadap para penyuplai penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) ke PT Afi Farma Pharmaceutical Industries (AF).

"Karena PT AF diduga tidak hanya mendapatkan bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal ini lah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," ungkap dia.

Bareskrim Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan melalui proses gelar perkara.

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Pipit Rismanto, menyebut bahwa pihaknya menggelar perkara kasus gagal ginjal akut siang ini. Dia mengaku akan menyampaikan hasilnya secara transparan.

"Siang ini gelar perkara, tunggu dahulu ya," kata dia.

Bareskrim Polri telah mengantongi dugaan pelanggaran tiga perusahaan farmasi dalam memproduksi obat sirop. Ketiganya adalah PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, PT Afi Farma Pharmaceutical Industries. Ketiga perusahaan itu memproduksi obat sirop mengandung EG melebihi ambang batas.

Dalam pengusutan PT Afi Farma, polisi menemukan perusahaan pemasok yang diduga menjual PG atau bahan pelarut dalam bahan baku EG. Perusahaan itu adalah CV Samudra Chemical yang terletak di Jalan Raya Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Baca Juga: Pengacara PT UPI: Bahan Baku Obat Sirop Tanggung Jawab BPOM

Selain itu, Polisi juga membidik dugaan kelalaian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam peredaran obat sirop yang diminum anak-anak. Sebanyak empat orang pihak BPOM telah dimintai klarifikasi soal pengawasan obat-obatan. Polri juga telah mendengar keterangan ahli farmasi dan pidana.

Kasus gagal ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) telah menewaskan 190 anak. Ratusan anak meninggal diduga kuat akibat meminum obat sirop tercemar EG dan DEG. 

58