Home Hukum Digeledah Kejari Sarolangun, BPKAD Bungkam, Kadinkes Membenarkan

Digeledah Kejari Sarolangun, BPKAD Bungkam, Kadinkes Membenarkan

Sarolangun, Gatra.com - Dua kepala dinas (Kadis) berbeda reaksi soal penggeledahan kantor mereka oleh Tim Penyidik Pidana Khsusu (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun terkait kasus dugaan korupsi anggaran dana operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 dan belanja makan minum.

Adapu dua dinas yang digeledah Kejari Sarolongun pada Rabu (16/11), yakni Dinas kesehatan (Dinkes) dan Badan pengelola keuangan dan aset daerah (BPKAD).

Baca Juga: Dua Dinas Ini Digeledah Kejari Sarolangun terkait Kasus Dana Covid-19

Kepala dinas kesehatan Sarolangun, Irwan Mizwar, ketika dikonfirmasi Gatra.com bersikap lebih terbuka dan menjawab konfirmasi dengan singkat serta membenarkan penggeledahan tersebut.

"Benar, [ada penggeledahan]. Tapi untuk keterangan lengkap sebaiknya ditanyakan ke Kajari," kata Irwan Mizwar saat melalui pesan singkat WhatApp, Rabu sore. 

Sementara itu, Kepala BPKAD Sarolangun, Emalia Sari, tidak merespons konfirmasi yang disampaikan Gatra.com. Dia hanya membaca pesan yang disampaikan Gatra.com.

Diberitakan sebelumnya. Kejari Sarolangun, menggeledah dua dinas setempat, Rabu (16/11), terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran dana operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 dan belanja makan minum.

Berdasarkan informasi yang didapat Gatra.com, penggeledahan dipimpin langsung oleh Kajari Sarolangun Bobby Ruswin, Kasi Pidsus A. Harris, Kasi Intel Jenda Silaban, tim penyidik Kejari Sarolangun dan didampingi pengamanan dari Polres Sarolangun, berlangsung selama dua jam. Penggeledahan mulai dari pukul 10.00-12.00 WIB.

"Ya, ini terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyerahan dana operasional kegiatan vaksinasi Covid-19 di wilayah kerja puskesmas, berupa belanja makanan dan minuman aktivitas lapangan dan belanja perjalanan dinas dalam kota pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2021," kata Kasi Pidsus Kejari Sarolangun, Abdul Harris.

Ia menyebut, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 15 November 2022 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Print-1724/L.5.16/Fd.1/11/2022 tanggal 16 November 2022.

Baca Juga: Salah Transfer Dana Covid, Pemuda Ketiban Rezeki Rp5 Miliar Lebih, Kabur Setelah Beginian

"Yang kita lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk mencari barang bukti dokumen-dokumen dan surat-surat yang berkaitan dalam perkara tindak pidana korupsi," ujarnya.

Hasil dari penggeledahan dua kantor tersebut, kata Abdul Harris, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu dokumen SPJ, BKU, dokumen penarikan uang operasional Covid-19, dan dokumen surat perintah pencairan dana (SP2D).

694