Home Ekonomi Menhub: Kendaraan Listrik Lebih Hemat Biaya Sampai 75%

Menhub: Kendaraan Listrik Lebih Hemat Biaya Sampai 75%

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan penggunaan harian kendaraan listrik lebih hemat 75% dari kendaraan berbahan bakar fosil (BBM).

"Kalau biasanya mengeluarkan uang Rp100 ribu sehari, ini Rp25 ribu saja sudah cukup," katanya saat menghadiri kegiatan Electric Vehicle Funday di Bundarahan Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (20/11).

Adapun berdasarkan hitungan yang dilakukan Ditjen Perhubungan Darat, satu liter BBM setara dengan 1,2 kilowatt hour (kWh) listrik. Dengan harga listrik per kWh Rp1.444 atau dibulatkan Rp1.500, berarti  harga 1,2 kWh listrik hanya sekitar Rp1.700. Artinya penggunaan kendaran listrik jauh lebih hemat jika dibandingkan dengan satu liter BBM yang saat ini seharga Rp10.000-21.000.

Pada mobil listrik, setiap 1 kWh bisa menjalankan mobil listrik sejauh 5-7 kilometer, sementara dengan kapasitas penuh mobil listrik rata-rata sebesar 45 kWh, kendaraan listrik bisa melaju hingga 300 kilometer.

Menurut Budi, saat ini pun sudah banyak beredar kendaraan listrik yang tampil dalam bentuk dan model yang keren. Selain itu energi yang dihasilkan juga lebih bersih dan ramah lingkungan. 

"Kendaraan listrik lebih irit. Kita tidak tergantung lagi pada bahan bakar fosil yang sudah mulai langka," ujarnya.

Ia membeberkan manfaat lain yang didapat dari penggunaan kendaraan listrik, misalnya insentif dan fasilitas yang banyak disiapkan pemerintah. Mulai dari keringanan pajak, bebas ganjil genap, diskon daya listrik rumahan, bebas parkir, dan sejumlah benefit lainnya.

Budi juga mengatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan strategi untuk terus meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Salah satunya, penyediaan kendaraan listrik untuk transportasi massal seperti bus, taksi, dan ojek online.

Ia berjanji akan terus memperbanyak fasilitas pengisian daya kendaraan listrik dan penukaran baterai. Oleh karena itu, Budi mengusulkan kepada kementerian/lembaga terkait untuk melakukan standarisasi pembuatan baterai, sehingga dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan penggantian baterai kendaraannya di manapun.

“Standarisasi baterainya jangan sendiri-sendiri. Mereknya bisa berbeda-beda, tetapi bentuk, ukuran, dan sistemnya sama,” kata Budi.

Menurutnya, Kemenhub telah mengeluarkan sejumlah regulasi dan kebijakan untuk mempercepat implementasi penggunaan kendaraan listrik secara masif di Indonesia. Di antaranya yaitu regulasi terkait uji tipe kendaraan listrik, penggunaan kendaran listrik sebagai kendaraan operasional pemerintah, dan yang terkini yaitu regulasi tentang konversi kendaraan sepeda motor dan kendaraan lainnya dari BBM menjadi listrik berbasis baterai.

"Pemerintah telah berkomitmen untuk serius mengembangkan kendaraan listrik sebagai kendaraan masa depan, melalui regulasi dan kebijakan," jelasnya.

70