Home Hukum Eks Presiden ACT Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini

Eks Presiden ACT Jalani Sidang Pemeriksaan Saksi Hari Ini

Jakarta, Gatra.com-Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin kembali menjalani persidangan atas perkara penggelapan dana ahli waris korban kecelakaan Lion Air JT-610. Persidangan tersebut digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Keterangan saksi dari Penuntut Umum," demikian sebagaimana tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

Sama seperti sidang dakwaan yang dilaksanakan pada Selasa (15/11) silam, persidangan kali ini digelar secara daring. Dengan kata lain, terdakwa dan saksi-saksi dalam persidangan itu pun dihadirkan secara daring.

Untuk diketahui, Ahyudin serta dua terdakwa lainnya, yakni Haryani Hermain dan  Ibnu Khajar telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, yang jatuh pada 29 Oktober 2018 dan mengakibatkan tewasnya 189 kru dan penumpang.

Pihak ACT saat itu telah ditunjuk oleh The Boeing Company untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial (BCIF) dari perusahaan tersebut. Pihak keluarga korban pun diminta untuk menyetujui agar pengelolaan dana sosial dari BCIF sebesar USD144.500 itu dapat dilakukan oleh ACT.

Menurut pihak ACT, dana itu akan digunakan untuk membangun fasilitas sosial bagi penerima manfaat, sebagaimana direkomendasikan dari ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Namun demikian, Ahyudin beserta Ibnu Khajar dan Hariyana telah menggunakan sebesar Rp117.982.530.997 dari keseluruhan dana BCIF senilai USD144.500 atau setara Rp2 triliun, di luar dari peruntukannya.

Oleh karena perbuatannya itu, ketiga terdakwa tersenut didakwa pasal 374 subsidair 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan.

54