Home Hukum ACT Cuma Salurkan Rp900 Juta dari Total Rp 2M dari Boeing

ACT Cuma Salurkan Rp900 Juta dari Total Rp 2M dari Boeing

Jakarta, Gatra.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri John Jefry menyatakan bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) hanya menyalurkan Rp900 juta dari total dana sebanyak Rp2 miliar yang diberikan Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.

Dana ratusan juta itu digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan, yakni SMP Muhammadiyah di Yogyakarta. Sebagaimana diketahui, dana itu diperuntukkan untuk kegiatan sosial dan dikelola ACT sebagai pihak ketiga yang ditunjuk ahli waris.

“Ada dana yang dikelola ACT atas nama ahli waris dia dan ada pembangunan SMP Muhammadiyah di Yogyakarta, namun dana yang diajukan oleh ACT Rp2 miliar hanya dihabiskan Rp900 jutaan,” ujar John Jefry sebagai saksi pelapor, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi, terhadap Mantan Presiden yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/11).

John menyebut, masing-masing ahli waris berhak atas uang sebanyak Rp2 miliar pemberian BCIF. Namun, dana tersebut tidak dapat diterima langsung oleh sebanyak 189 ahli waris, melainkan harus dikelola oleh pihak ketiga.

Oleh karenanya, John pun menyelidiki adanya indikasi penyelewengan ataupun pemotongan yang dilakukan oleh ACT di Wonosari dan Pangkal Pinang, terkait pembangunan fasilitas sosial di kedua daerah tersebut. Hanya saja, ia tak mengetahui ada atau tidaknya tindakan pengambilan keuntungan yang dilakukan ACT.

Untuk diketahui, Ahyudin serta dua terdakwa lainnya, yakni Haryani Hermain dan Ibnu Khajar telah menggelapkan dana donasi Boeing untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, yang jatuh pada 29 Oktober 2018 dan mengakibatkan tewasnya 189 kru dan penumpang.

Pihak ACT saat itu telah ditunjuk oleh The Boeing Company untuk menjadi lembaga yang akan mengelola dana sosial (BCIF) dari perusahaan tersebut. Pihak keluarga korban pun diminta untuk menyetujui agar pengelolaan dana sosial dari BCIF sebesar USD144.500 itu dapat dilakukan oleh ACT.

Menurut pihak ACT, dana itu akan digunakan untuk membangun fasilitas sosial bagi penerima manfaat, sebagaimana direkomendasikan dari ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Namun demikian, Ahyudin beserta Ibnu Khajar dan Hariyana telah menggunakan sebesar Rp117.982.530.997 dari keseluruhan dana BCIF senilai USD144.500 atau setara Rp2 triliun, di luar dari peruntukannya.

Oleh karena perbuatannya itu, ketiga terdakwa tersenut didakwa pasal 374 subsidair 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan.

96