Home Hukum KPK Periksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Unila

KPK Periksa Dua Anggota DPR Terkait Kasus Unila

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK hari kni (24/11) mengagendakan pemeriksaan saksi perkara suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022.

Tujuh saksi yang dipanggil diantaranya dua anggota DPR RI Utut Adianto dan Tamanuri. Selain itu saksi lain yakni Rektor Untirta Fatah Sulaiman, dan empat PNS. Yakni atas nama Helmy Fotriawan, M Komaruddin, Sulpakar, dan Nizamuddin.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (24/11/2022).

Baca juga: KPK Ungkap Peran Rektor Unila yang Terima Suap Rp 5 Miliar

Seperti diketahui, Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani ditetapkn sebagai tersangka oleh KPK setelah menerima total sekitar Rp5 miliar dari hasil suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung tahun 2022.

Karomani diduga memiliki wewenang terkait mekanisme pelaksanaan jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) 2022.

Selama proses seleksi tersebut berjalan, Karomani diduga aktif terlibat langsung menentukan kelulusan para peserta Simanila.

Baca juga: Uang Rp2,5 Miliar Disita KPK dari Rumah Rektor Unila Karomani

Dalam perkara tersebut KPK setidaknya pernah memeriksa saksi lain seperti Dirjen pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam dan Rektor ITS Mochamad Ashari. Mereka didalami pengetahuannya terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru.

Termasuk peran dan kebijakan para saksi dalam proses penentuan kelulusan penerimaan mahasiwa baru.

126