Home Hukum Pengacara Hendra Kurniawan Cs Minta Dua Saksi Anggota Polri Dihadirkan Paksa di Persidangan

Pengacara Hendra Kurniawan Cs Minta Dua Saksi Anggota Polri Dihadirkan Paksa di Persidangan

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir J Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria meminta agar dua saksi anggota Polri yang tak hadir pada persidangan hari ini, Kamis (24/11), dapat dihadirkan secara paksa dalam kesempatan mendatang.

Pasalnya, kedua saksi sudah tiga kali tak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU), meski kesaksiannya dinilai penting untuk didalami pada persidangan.

Adapun, kedua saksi itu adalah Anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang bernama Radite Hernawa dan Agus.

Pengacara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Henry Yosodiningrat menyatakan, keterangan dari kedua saksi itu penting, mengingat banyaknya poin yang diungkapkan mereka dalam berita acara pemeriksaan. Padahal, mereka bukanlah saksi faktual maupun saksi ahli dalam perkara tersebut.

"Kalau kita katakan saksi faktual, juga tidak. Saksi faktual itu adalah saksi yang melihat mengetahui sendiri terjadinya peristiwa. Nah, sementara dikatakan ahli, dia juga bukan sebagai ahli," jelas Henry Yosodiningrat, setelah sidang pemeriksaan saksi terhadap Hendra dan Agus, di PN Jakarta Selatan, Kamis (24/11).

Henry menjelaskan, BAP dengan tebal sepuluh halaman itu memberikan informasi secara rinci terkait rangkaian peristiwa yang terjadi terkait kasus perintangan penyidikan akan pembunuhan Brigadir J. Bahkan, ia juga menjawab sejumlah pertanyaan mengenai prosedur, tanpa menjelaskan dasar hukum yang melatarbelakangi jawabannya.

"Ada sekitar 10 halaman (BAP yang berisi laporan), pada tanggal sekian begini, ini begini, dan selanjutnya. Kemudian, (ada keterangan mengenai) bagaimana, apakah ini sudah memenuhi prosedur, dan sebagainya. Nah, tiba-tiba dia menjawab, jawaban itu dengan tidak menyebutkan dasar hukumnya apa. Seakan-akan mengatakan bahwa perbuatan ini salah, ini enggak boleh," urai Henry dalam kesempatan tersebut.

Dengan demikian, Henry pun mempertanyakan peran kedua saksi dalam pemeriksaan tersebut. Ia juga mengatakan, penting bagi pihaknya untuk menguji kebenaran dari sejumlah keterangan yang disebutkan saksi dalam BAP mereka di muka persidangan, dengan berlandaskan dasar hukum.

"Makanya, kami berkepentingan, minta supaya dihadapkan. Bahkan kami minta tadi, supaya dihadirkan secara paksa, karena sudah dipanggil secara patut. Menurut undang-undang, apabila sudah dipanggil secara patut kemudian tidak hadir, maka dapat dihadapkan secara paksa," jelas Henry.

Di samping itu, Henry juga menyatakan bahwa keterangan saksi dalam BAP bahkan telah lompat dari duduk perkara. Terlebih, menurutnya, ada sejumlah poin yang tidak diketahui kedua saksi dalam perkara tersebut.

Henry pun menggarisbawahi sejumlah poin pernyataan yang diutarakan Radite dan Agus dalam BAP. Beberapa di antaranya seperti perbedaan antara perintah dinas dengan perintah pribadi, yang dapat dibedakan dari surat perintah tugas dan laporan.

"Dia tahu tidak, bahwa dalam kasus ini ada laporan khusus? Dia tahu enggak, bahwa ada surat perintah yang ditandatangani oleh Hendra? Jadi jangan kalau kita nggak hadirkan ini akan sangat-sangat merugikan terdakwa," tegas Henry, dalam kesempatan tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa ia mencari kebenaran materiil yang dapat mengungkap bersalah atau tidaknya seorang terdakwa. Menurutnya, kebenaran itu diperlukan untuk mencegah adanya kebenaran yang hanya separuh, sehingga dapat menyebabkan peradilan sesat.

"Kita bicara secara profesional. Kalau Anda sebagai saksi faktual, apa yang Anda ketahui, apa yang Anda lihat, apa yang Anda dengar. Gitu, kan? Kalau Anda sebagai ahli, artinya memberikan pendapat, pendapat itu dasarnya apa," tutup Henry.

146