Home Hukum PT DKI Jakarta Belum Terima Berkas Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

PT DKI Jakarta Belum Terima Berkas Banding Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Jakarta, Gatra.com - Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan belum menerima berkas perkara banding dua terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keduanya adalah Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

Pihak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pengajuan banding kedua terdakwa itu masih berada dalam proses pemberkasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang mana menjadi tempat diambilnya putusan atas perkara yang menjerat keduanya.

"[Oleh] karena masih dalam proses minutasi (pemberkasan) di PN (Pengadilan Negeri) Jakarta Selatan, maka hingga kini PT DKI Jakarta belum menerima berkas-berkas perkara tersebut," ujar Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan ketika dihubungi, Senin (13/3).

Namun demikian, Binsar membenarkan bahwa pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara itu telah mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Perkara atas nama Terdakwa Hendra Kurniawan dan atas nama Terdakwa Agus Nurpatria Adi Purnama, masing-masing telah diputus oleh PN Jakarta Selatan pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023 dengan putusan Nomor 802/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel., dan Nomor 803/Pid.Sus/2022/PN.Jkt.Sel.,

Kemudian baik para terdakwa tersebut, maupun penuntut umumnya, masing-masing mengajukan upaya hukum banding ke PT DKI Jakarta," jelas Binsar.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (27/2) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan atas perkara perintangan penyidikan yang menjerat Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dalam putusan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Hendra Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara itu, Agus Nurpatria divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan.

Atas putusan itu, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pun memutuskan untuk mengajukan banding. Di mana, pengajuan permohonan banding itu telah masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Jumat (3/3) lalu.

55