Home Politik DKPP Terima 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

DKPP Terima 33 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Jakarta, Gatra.com – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu sebulan terakhir DKPP telah menerima total sejumlah 33 laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di level kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Dari total 33 laporan tersebut, kata Heddy, terbanyak adalah aduan soal dugaan pelanggaran kode etik Anggota Bawaslu kabupaten/kota yang berjumlah 30 laporan. Sementara 3 sisanya adalah laporan dugaan pelanggaran kode etik Anggota KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Anggota Panwaslih Aceh Tenggara

“Alasannya? Dalam sebulan terakhir ini Bawaslu di kabupaten/kota sedang melakukan rekrutmen panitia pengawas kecamatan. Dari situlah muncul ketidakpuasan terhadap kinerja Bawaslu di kabupaten/kota,” ujar Heddy dalam konferensi pers di Gedung DKPP, Jakarta, Kamis, (24/11/2022).

Heddy membeberkan bahwa sebagian besar pengadu merupakan peserta yang tidak lulus rekrutmen Panwas Kecamatan dan sekaligus tidak puas dengan proses rekrutmen yang ada. “Kebanyakan pengadu melaporkan karena ketidakpuasan. Mereka merasa diperlakukan tidak adil,” kata Heddy.

“Misalnya dalam tes tertulis, itu mereka merasa mampu, tapi kok tidak lulus. Padahal kan tes tertulis itu ada tahapan berikutnya, termasuk tes wawancara. Itulah yang menyebabkan ketidakpuasan peserta. Karena mereka tidak lulus, mereka mengadukan,” imbuh Heddy.

Jenis pengaduan lain yang dicatat DKPP adalah adanya dugaan pelolosan peserta rekrutmen yang tidak layak. Alasannya, kata dia, karena peserta tersebut diloloskan, sementara di saat bersamaan ia sedang merangkap jabatan lain.

“Ada di salah satu daerah ada perangkat desa diduga lolos sebagai anggota Panwasca. Karena itu masyarakat yang merasa tidak puas dengan rekrutmen itu melakukan pengaduan ke DKPP,” ujar Heddy.

Bagi Heddy, jumlah 33 laporan tersebut terbilang besar. Alasannya, jumlah sumber daya manusia (SDM) di DKPP amat terbatas untuk menangani proses verifikasi pengaduan tersebut.

Heddy menjelaskan bahwa proses verifikasi tersebut akan dilakukan melalui dua tahap. Tahap pertama adalah verifikasi administrasi. Tahap kedua adalah verifikasi material. Sejauh ini, kata dia, dari total 33 laporan yang sudah masuk ke DKPP, baru sejumlah 13 laporan saja yang sudah selesai melalui verifikasi administrasi.

Baca Juga: DKPP Terima 415 Aduan terkait Penyelenggara Pemilu

“Apakah nanti kita sidangkan? Tergantung proses berikutnya. Selanjutnya akan ada verifikasi material. Kalau sudah lengkap, nanti kita sidangkan,” ujar Heddy.

Sejauh ini, kata Heddy, karena wewenang DKPP bersifat pasif atau tidak menjemput bola dan hanya menunggu laporan, maka DKPP akan menerima semua laporan yang masuk sekaligus akan memverifikasinya. “Semua pengaduan kita tanggung semua,” katanya.

186