Home Politik DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Anggota Panwaslih Aceh Tenggara

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan kepada Anggota Panwaslih Aceh Tenggara

Jakarta, Gatra.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan kepada Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara, Surya Diansyah, sebagai pihak teradu dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Ia diadukan dalam perkara bernomor 30-PKE-DKPP/IX/2022.

Sanksi tersebut diputuskan oleh DKPP dalam sidang pembacaan putusan dugaan KEPP di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Rabu, (19/10).

“Menjatuhkan sanksi peringatan peringatan kepada teradu, Surya Diansyah, selaku Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara terhitung sejak dibacakan putusan ini,” kata Ketua DKPP, Heddy Lugito.

Baca Juga: Penerapan Pengaduan melalui Aplikasi DKPP di Pemilu Tetap Harus Hati-hati

Teradu terbukti melakukan pelanggaran KEPP Pasal 6 Ayat (3) huruf c juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 6 Ayat (3) huruf e juncto Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam pertimbangan putusannya, Majelis DKPP menilai bahwa rangkap jabatan teradu berpotensi menibulkan konflik kepentingan antara tugas jabatan sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tenggara dengan kegiatan teradu sebagai pengurus Yayasan Darul Makmur Alhafiz.

DKPP menilai bahwa teradu semestinya memiliki kepekaan etis bahwa setiap tindakan dan keputusannya melekat pada identitas jabatan yang ia duduki. DKPP juga menilai bahwa rangkap jabatan teradu tersebut dapat memunculkan persepsi publik bahwa teradu tidak fokus dan tidak sepenuh waktu dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Panwaslih.

“Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta teradu mengajukan surat pengunduran diri dari Yayasan Darul Makmur Alhafiz pada 27 Juni 2022, satu hari setelah adanya laporan masyarakat yang mempermasalahkan status rangkap jabatan,” ujar ANggota Majelis DKPP, Puadi.

Baca Juga: DKPP Terima 415 Aduan terkait Penyelenggara Pemilu

Sebagai catatan, setelah sidang pemeriksaan DKPP pada 3 Oktober 2022 lalu, teradu menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan seluruh proses administrasi perubahan kepengurusan Yayasan Darul Makmur Alhafiz.

Hal ini dibuktikan dengan Akta Notaris tentang Perubahan Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz Nomor 01 tanggal 4 Oktober 2022 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0001757.AH.01.05. Tahun 2022 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum Yayasan Darul Makmur Alhafiz. Nama teradu tidak lagi tercantum dalam susunan pengurus Yayasan Darul Makmur Alhafiz.

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua Majelis didampingi Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Puadi selaku Anggota Majelis.

176