Home Kesehatan Masalah Rokok, Koalisi Masyarakat Sipil Beri Rapor Merah

Masalah Rokok, Koalisi Masyarakat Sipil Beri Rapor Merah

Jakarta, Gatra.com- Koalisi Nasional Masyarakat Sipil untuk Pengendalian Tembakau menyoroti masalah rokok di Indonesia, sehingga memberikan rapot merah kepada Kabinet Jokowi-Amin.

Hal yang disorot antara lain iklan rokok masih menguasai ruang publik, harga rokok masih murah, rokok ketengan masih dibeli anak-anak hingga beredarnya rokok elektrik, sehingga menjadi perhatian khusus pegiat HAM dan kesehatan publik nasional.

“Tidak ada terobosan yang dilakukan Pemerintah RI untuk menyelesaikan masalah rokok. Khususnya agar target penurunan angka perokok anak yang tertuang di dalam RPJMN 2020-2024 dapat tercapai,” kata Koordinator Nasional Masyarakat Sipil Untuk Pengendalian Tembakau, Ifdhal Kasim dalam konferensi pers “Peredaran Produk Tembakau Tanpa Kendali: Rapor Merah 2022 Pemerintahan Jokowi-Amin”, Jumat (25/11).

Ifdhal menyayangkan hal ini berpotensi menjadi warisan yang buruk bagi Presiden Joko Widodo, mengingat praktis masa jabatannya tersisa kurang dari 2 tahun lagi.

Sementara Kepala Pusat Studi Center of Human Development ITB AD, Roosita Meilani Dewi menyampaikan meskipun Kementerian Keuangan RI telah memutuskan kenaikan cukai rokok konvensional sebesar 10 persen untuk tahun 2023 dan 2024, angka tersebut masih jauh di bawah standar yang direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Ada hal yang baru pada penetapan cukai tahun ini. Pemerintah RI tidak hanya menaikkan cukai rokok konvensional, melainkan cukai rokok elektrik. Cukai rokok elektrik akan dinaikkan sebesar 15 persen terhitung selama lima tahun ke depan.

Pemerhati HAM Nasional, Asep Mulyana, menyatakan bahwa kenaikan cukai rokok tidak cukup untuk menekan prevalensi perokok elektrik di Indonesia. Berdasarkan hasil Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, jumlah perokok elektrik meningkat hampir 10x lipat sejak tahun 2011.

Regulasi rokok elektrik sejatinya akan dimasukkan ke dalam poin revisi PP 109 Tahun 2012. Namun hingga kini belum ada titik terang dari proses revisi regulasi tersebut. Pada semula, untuk mempercepat proses revisi PP 109 Tahun 2012.

Koalisi Masyarakat Sipil berharap Kementerian Kesehatan RI kembali mengajukan Izin Prakarsa ke Presiden Jokowi pada tahun 2022, dimana wacana tersebut tidak terealisasi hingga saat ini.

“Isu rokok sepertinya memang tidak masuk ke dalam agenda prioritas utama Presiden Jokowi. Jika memang ada deadlock antar Kementerian/Lembaga, Presiden seharusnya mengambil inisiatif untuk melakukan Ratas Kabinet dan memimpin jalannya diskusi,” Kritik Sudibyo Markus, Adviser Indonesia Institute for Social Development (IISD).

165