Home Hukum Polri Bongkar Kasus Investasi Ilegal Koperasi SB Kerugian Rp660,4 Miliar

Polri Bongkar Kasus Investasi Ilegal Koperasi SB Kerugian Rp660,4 Miliar

Jakarta, Gatra.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan investasi ilegal Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB). Korbannya mencapai 2.350 orang.

"Dengan kerugian sebesar Rp940,8 miliar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen pol. Ahmad Ramadhan, dikonfirmasi pada Senin (28/11).

Baca Juga: Simpanan Rp800 M Tak Cair, Nasabah Koperasi Simpan Pinjam Surati Jokowi

Ramadhan merinci, sebanyak 1.512 korban didapati dari 23 laporan polisi. Total kerugian yang dialami mereka sekitar Rp660,4 miliar.

"Korban tambahan dari posko korban pengaduan KSP SB sebanyak 838 orang, dengan total kerugian Rp280,3 miliar," ungkap Ramadhan.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial IW dan DZ. Ramadhan menuturkan, penanganan perkara ini didasari oleh 23 laporan polisi selama periode Juli 2020–Juni 2022.

KSP SB diduga telah melakukan tindak pidana menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha, baik dari pimpinan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga berwenang lainnya.

Pada sekitar 2014–2021, KSP SB menghimpun dana dari masyarakat yang bukan sebagai anggota KSP SB. Dengan menjanjikan keuntungan bunga 10 persen untuk jangka waktu 6 bulan dan bunga 13 persen untuk jangka waktu 12 bulan. Para korban membayarkan dana satu kali saja ketika pertama kali menyimpan di KSP SB.

"Akan tetapi dana yang masuk tersebut justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi pengurus, serta untuk pembelian dan pendirian perusahaan-perusahaan pada sektor investasi riil," ujar Ramadhan.

Baca Juga: Dua Koperasi Bermasalah, Marsiyem Tak Bisa Ambil Dana Haji

Kedua tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 46 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP subsider Pasal 372 KUHP, dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kedua tersangka ke Kejaksaan pada 15 November 2022. Kini, penyidik tengah menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU). Polisi akan melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 guna menjalani persidangan.

496