Home Nasional DPR Tegaskan ASO Sesuai Regulasi

DPR Tegaskan ASO Sesuai Regulasi

Jakarta, Gatra.com – Anggota Komisi I DPR RI, Dave Akbarshah Fikarno, menegaskan bahwa mematikan siaran televisi analog atau Analog Switch Off (ASO) dan beralih ke siaran digital sudah sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Diharapkan masyarakat dapat beradaptasi dengan peraturan-peraturan yang berlaku,” kata legislator yang karid disapapa Dave Laksono tersebut dalam webinar Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Seremoni Penyerahan bantuan Set Top Box (STB) pada Senin (28/11).

Menurutnya, peralihan siaran dari analog ke digital mempunyai banyak manfaat bagi masyarakat. Karena itu, ia mengapresiasi ASO dan penyerahan STB kepada masyarakat yang berhak.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika, Rosarita Niken Widiastuti, mengatakan, setidaknya ada 5 alasan dan urgensi kenapa harus beralih ke siaran digital. Pertama, penyiaran yang berkualitas, kedua, efisiensi penggunaan frekuensi yang nantinya akan mendorong perekonomian.

“Ketiga, penataan frekuensi yang nantinya akan berdampak pada kemajuan ekonomi digital dan industri. Keempat, tersedianya digital dividend, dan kelima; menghindari sengketa dengan negara lain terkait dengan intervensi spektrum frekuensi,” ujarnya.

Rita mengatakan, pihaknya memperhatikan peralihan atau migrasi dari siaran analog ke digital dan cara menyetting TV digital menggunakan set top box. Indonesia memasuki era sistem penyiaran digital pada 2 November 2022.

“Saya mengimbau agar masyarakat beralih ke siaran TV digital sekarang dan lengkapi TV (tabung/layar datar analog) dengan STB DVBT2 yang tersertifikasi Kominfo agar bisa menonton siaran TV digital atau scan ulang pada TV yang siap digital,” ujarnya.

Sementara itu, Sekprodi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana, Afdal Makkuraga Putra, mengatakan, revolusi industry 4.0 dan masyarakat 5.0 membentuk system komunikasi dunia digital dan ruang publik yang semakin tak terbatas dengan menjembatani kepentingan negara dan masyarakat.

“Peningkatan layanan publik dapat meningkatkan peningkatan daya saing masyarakat di tingkat nasional dan global, serta terciptanya tatanan dan sinergi sistem komunikasi masyarakat dan agar migrasi siaran TV analog ke digital, untuk peningkatan mutu siaran TV di Indonesia,” ujanya.

72