Home Hukum Meski Berkas Tak Lengkap, Saksi Sebut Surat Izin Senjata Bharada E dan Brigadir J Tetap Diterbitkan

Meski Berkas Tak Lengkap, Saksi Sebut Surat Izin Senjata Bharada E dan Brigadir J Tetap Diterbitkan

Jakarta, Gatra.com-Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri Linggom Parasian Siahaan mengaku tetap menerbitkan Surat Izin Membawa dan Menggunakan Senjata Api (SIMSA) untuk Bharada E dan Brigadir J, meski ada sejumlah berkas persyaratan yang tak lengkap. Padahal, sebelumnya ia sempat menerima perintah agar surat itu disimpan terlebih dulu karena belum lengkap.

Hal itu terungkap, setelah Linggom mengaku sebagai pihak yang menerbitkan surat izin tersebut untuk kedua ajudan Ferdy Sambo itu. Penerbitan itu dilakukannya setelah mendapat perintah Kepala Yanma (Pelayaan Markas) Polri yang saat itu dijabat oleh Kombes Hari Nugroho.

"Pada waktu bulan Desember, kalau tak salah tanggal 15 2021, saya dipanggil Kayanma ke ruangan beliau. Di dalam ruangan, beliau menyerahkan satu lembar kertas. Isinya sudah tertulis atas nama Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer," urai Linggom, saat bersaksi pada persidangan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, di PN Jakarta Selatan, Senin (28/11).

Linggom menyatakan, saat itu Kayanma Hari Nugroho memintanya untuk segera membuatkan SIMSA atas nama dua ajudan Ferdy Sambo itu. Oleh karena itu, ia segera kembali ke ruangan untuk memerintahkan anggotanya membuat surat tersebut, sebelum akhirnya ia serahkan kembali pada Hari Nugroho. Namun, besoknya, Hari justru memintanya untuk menyimpan kembali surat itu.

"Besok harinya, Pak Kayanma memanggil saya, 'Ini surat senjata apinya kamu simpan kembali, karena prosedurnya tidak lengkap. Tidak ada tes psikologi, tidak ada pengantar satker (satuan kerja), dan tidak ada surat keterangan dokter'," ujar Linggom.

Mengikuti arahan tersebut, Linggom pun kembali menyimpan surat itu. Namun, Hari Nugroho kembali memanggilnya beberapa hari kemudian, dan memerintahkannya untuk menerbitkan surat itu segera.

"Empat hari kemudian, saya ditelepon lagi sama Pak Kayanma, agar menurunkan kembali surat senjata api tersebut. Saya antar ke ruangan beliau, saya serahkan ke Bapak kayanma, setelah Pak kayanma terima, langsung Pak Kayanma berbicara kepada saya, 'Barusan saya ditelepon Kadiv Propam, Pak Sambo agar segera tanda tangan'. setelah itu saya serahkan," katanya.

Linggom mengaku, dalam surat tersebut tertera identitas Brigadir J dan Bharada E sebagai ADC (Ajudan) dari Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Linggom tak mengetahui identitas mereka sebagai anggota Brigade Mobil (Brimob). Namun begitu, ia meyakini keduanya adalah anggota Polri, karena nama keduanya ditulis sebagai ADC.

Meski begitu, Linggom tak menampik keduanya tak memenuhi seluruh syarat dalam prosedur pembuatan SIMSA. Padahal, menurutnya, berkas-berkas tersebut merupakan syarat yang wajib diserahkan untuk dapat memperoleh surat izin.

"Prosedur untuk mengeluarkan surat izin senjata api itu, wajib ada surat keterangan dari satker (satuan kerja), kemudian surat keterangan lulus tes psikologi, kemudian surat keterangan sehat dari dokter," ungkapnya.

Dalam sesi persidangan yang sama, Mantan Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri Kombes Susanto Haris mengaku sempat heran dengan tidak adanya foto pada SIMSA milik Bharada E. Terlebih, pada saat ia meminta Bharada E untuk menunjukkan SIMSA miliknya pascapenembakan, ia sempat beberapa kali salah mengeluarkan tanda identitas, dan malah menunjukkan KTP dan KTA (Kartu Tanda Anggota) miliknya.

111