Home Hukum Polisi Bongkar Peredaran 26,5 Kg Sabu Asal Malaysia Senilai Rp 32 Miliar

Polisi Bongkar Peredaran 26,5 Kg Sabu Asal Malaysia Senilai Rp 32 Miliar

Batam, Gatra com - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang Batam berhasil membongkar peredaran sabu asal Malaysia sebanyak 26,5 Kg dalam kemas teh Cina. Ada 5 orang tersangka diringkus petugas.

Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan puluhan kilo gram sabu ini adalah dua kasus berbeda, dari peredaran gelap sabu asal Malaysia di pesisir Kota Batam. Namun, pola dan modus para tersangka terbilang cukup serupa saat menyelundupkan sabu dari negeri jiran.

"Rencanaya, sabu tersebut akan dibawa ke Jakarta melalui jalur laut untuk diedarkan disana. Peredaran sabu ini dikendalikan jaringan narkoba Internasional yang diduga berada di Malaysia. Awalnya, tersangka yang diamankan dengan barang bukti 1,9 Kg sabu yakni RL dan SM, TKP berada di Halte Pelabuhan Rakyat Sagulung, Batam," katanya, Selasa (29/11).

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 26 Kg Sabu asal Malaysia di Batam

Nugroho mengungkapkan penangkapan dari informasi masyarakat, kemudian personilnya kembali mencium adanya peredaran sabu di Pantai Tangga Seribu Sekupang, Batam sebanyak 24,6 Kg. Ditempat kejadian petugas menangkap satu tersangka NR warga Batam, yang akan menyebrangkan barang haram itu ke Jakarta menggunakan speed boat.

"Pengejaran dilakukan dengan sistem control delivery, hingga berhasil menangkap dua tersangka lain HR warga Depok, Jabar dan M warga Bekasi di dalam mobil sebuah parkiran apartemen di Jakarta. Pengakuan keduanya, sabu rencananya untuk diedarkan di Jakarta dan sebagian akan dibawa ke Surabaya," ujarnya.

Baca Juga: Polresta Barelang Ringkus Kurir 31 Kg Sabu di Batam

Dari penindakan ini, Nugroho mengatakan, berhasil menyelamatkan sekitar 245.900 jiwa dari bahaya penyalahgunaan sabu. Dengan asumsi apabila 1 gram sabu dikonsumsi oleh 3 orang pecandu. Sementara, untuk taksiran nilai barang haram tersebut apabila 1 gram diedarkan seharga Rp 1 juta maka total keseluruhan mencapai Rp 32 miliar.

Atas perbuatanya, kelima tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika golongan satu dengan ancaman maksimal pidana mati.

244