Home Regional Setan Mabuk Kecubung Perkosa Anak Kandung

Setan Mabuk Kecubung Perkosa Anak Kandung

Slawi, Gatra.com- Nasib pilu dialami N. Remaja perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah ini menjadi korban kebejatan ayah kandungnya sendiri, sebut saja Setan alias S, 40 tahun. Sang ayah yang seharusnya melindungi, justru tega memperkosanya.

Tak hanya sekali, N disetubuhi ayahnya secara paksa hingga lima kali. Dia bahkan diancam akan dibunuh jika memberitahukan apa yang dialaminya kepada orang lain.

Namun, sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya tetap tercium juga. Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri mengadu ke ibunya, lalu melaporkannya ke polisi.

Tak menunggu lama setelah pelaporan, polisi meringkus pelaku dan menjebloskannya ke sel tahanan untuk diproses hukum. Sejumlah barang bukti juga diamankan, di antaranya pakaian korban dan HP.

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at mengungkapkan, kasus persetubuhan yang dilakukan ayah kepada anak kandungnya tersebut terjadi di Kecamatan Balapulang.

"Perbuatan tersebut terjadi dan dilaporkan pada pertengahan November 2022," kata Arie saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres Tegal, Selasa (29/11).

Berdasarkan pengakuan korban, kata Arie, perbuatan bejat pelaku sudah dilakukan sebanyak lima kali. Seluruhnya dilakukan di kamar rumah saat korban sedang tidur bersama ibu dan adiknya.

"Dilakukan saat malam hari. Ibunya ada di rumah, tapi tidak tahu karena sedang tidur," ujarnya.

Menurut Arie, saat disetubuhi, korban sempat berupaya memberontak dan melawan, namun pelaku mengancam akan membunuh korban. Karena ancaman itu, korban juga tak berani bercerita kepada ibunya dan orang lain.

"Korban diancam akan dibunuh, akan digorok sehingga tidak berani melapor," ujar Arie.

Arie menambahkan, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. "Ancaman hukumannya selama-lamanya 15 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, pelaku mengaku dalam kondisi mabuk saat melakukan perbuatannya karena mengonsumsi kecubung. "Saya melakukan di rumah. Istri tidak tahu karena lagi tidur," ujar buruh bangunan itu.

350