Home Hukum Enam Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Kembali Jalani Persidangan

Enam Terdakwa Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J Kembali Jalani Persidangan

Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar persidangan terhadap enam orang terdakwa atas perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Kamis (1/12). Keenam terdakwa itu antara lain Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan sebanyak enam orang saksi.

Kuasa hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Ragahdo Yosodiningrat, mengatakan, saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum terdiri dari empat anggota kepolisian pada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dan dua ahli forensik digital.

Di samping itu, persidangan atas nama Irfan Widyanto juga akan digelar dengan menghadirkan satu orang saksi, yang juga bersaksi dalam persidangan Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, yakni Anggota Divisi Propam Polri Radite Hernawa.

"Untuk saksi IW, info dari JPU hanya Radite," kata Ragahdo, yang juga merupakan anggota tim kuasa hukum Irfan Widyanto, kepada Gatra.com (1/12).

Radite juga akan kembali menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Arif Rachman Arifin, yang juga akan digelar hari ini. Hal ini diungkap oleh Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, saat dihubungi. 

Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Baiquni Wibowo akan dihadirkan enam saksi. Mereka antara lain: Aris Yulianto, Munafri Bachtiar, Thomser Christian Natal, Anggota Divisi Propam Polri Radite Hernawa, Anggota Divisi Propam Polri Agus Saripul, teknisi CCTV Tjong Djiu Fung alias Afung, dan Ketua RT di Kompleks Polri Duren Tiga Seno Soekarto.

Adapun Kuasa Hukum Chuck Putranto, Jhony Masmur William, saat dikonfirmasi pada Kamis (1/12), juga menyebutkan daftar saksi yang sama dengan saksi-saksi persidangan Baiquni Wibowo. Namun, Jhony tidak menyebutkan nama saksi Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga Seno Soekarto dalam daftarnya.

Dalam pantauan Gatra.com, keenam terdakwa terpantau telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pagi ini, untuk menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria telah tiba di PN Jakarta Selatan, pada pukul 08.34 WIB. Sementara itu, tiga terdakwa lainnya, yakni Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, dan Chuck Putranto juga terpantau telah hadir di PN Jakarta Selatan, pada pukul 09.21 WIB.

134