Home Hukum Usai Lihat Sprin, Saksi Anggota Propam Polri Cabut Keterangan di BAP soal HK

Usai Lihat Sprin, Saksi Anggota Propam Polri Cabut Keterangan di BAP soal HK

Jakarta, Gatra.com - Wakil Kepala Detasemen C Biro Paminal Divpropam Polri, Radite Hernawa mencabut keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP), yang menyimpulkan bahwa perintah terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan menyalahi aturan, akibat melakukan penyelidikan perkara tanpa adanya surat perintah penyelidikan untuk kasus pembunuhan tersebut.

Keterangan itu dicabutnya, setelah Kuasa Hukum Hendra Kurniawan menunjukkan surat perintah penyelidikan ke muka persidangan, dalam sidang agenda pemeriksaan saksi-saksi atas Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (1/12). 

Radite mengaku, surat perintah itu belum pernah ia lihat sebelumnya.

Baca Juga: Saksi: Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi Pakai Jet Pribadi

"Setelah kami perlihatkan sprin (surat perintah) itu, yang ditandatangani oleh Terdakwa (Hendra Kurniawan), Saudara menerangkan bahwa Terdakwa (Hendra) mempunyai wewenang untuk menandatangani itu, bahkan saya perlihatkan lagi, ada salah atau tidak, di dalam sprin yang seperti itu, Saudara katakan tidak. Artinya keterangan Saudara yang di sini (BAP) sudah dicabut?" kata Pengacara Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat, dalam sidang pemeriksaan saksi, di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/12).

Menurut Henry, apabila keterangan Radite dalam BAP itu tak dicabutnya, maka keterangan tersebut akan tidak sinkron dengan kesaksian di persidangan. Sebab, Radite sebelumnya mengatakan bahwa keterangannya mengenai tindak laku Hendra Kurniawan yang ia anggap melanggar aturan itu disimpulkannya, karena ia mengaku tak pernah melihat surat perintah tersebut.

"Tadi Saudara katakan, saya memberikan jawaban ini karena belum pernah melihat (sprin) itu, karena tidak tahu. Sekarang, setelah melihat, pertanyaan saya, apakah Saudara masih tetap dengan keterangan yang di sini (BAP)?" tanya Henry lagi, dalam sesi persidangan yang sama.

Mendengar pertanyaan itu, Radite pun dengan lantang menyatakan bahwa ia mencabut keterangannya dalam BAP. Ia pun menegaskan bahwa ia membenarkan pernyataannya di persidangan hari ini.

Baca Juga: Pengacara Hendra Kurniawan Cs Minta Dua Saksi Anggota Polri Dihadirkan Paksa di Persidangan

"Siap (saya cabut). Siap (saya membenarkan keterangan di muka sidang)," ujar Radite, menjawab pertanyaan Henry, dalam persidangan tersebut.

Menanggapi pencabutan keterangan tersebut, Hakim Ketua Ahmad Suhel menanyakan alasan Radite mencabut keterangannya dalam BAP.

"Pertanyaannya menjadi begini kepada Saudara, Saudara mencabut keterangan itu karena apa?" tanya Hakim Ketua Ahmad Suhel, dalam sesi persidangan tersebut.

Radite kemudian menjelaskan, keterangan itu dicabutnya, karena ada surat perintah penyelidikan yang dapat ditunjukkan dalam persidangan.

"Dalam persidangan ditunjukkan adanya surat perintah," kata Radite.

Dengan kata lain, ia mengakui bahwa pernyataannya pada saat pemeriksaan tidaklah benar, karena surat perintah itu tak diperlihatkan kepadanya.

Baca Juga: Susul Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Buka Suara Soal Isu Tambang Ilegal Batu Bara di Kaltim

Diketahui, mulanya Radite menyatakan bahwa tindakan Hendra Kurniawan dan terdakwa perintangan penyidikan lain telah menyalahi aturan, karena tidak dilandasi adanya surat perintah untuk melakukan penyelidikan atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Radite mengatakan, surat itu tak diperlihatkan kepadanya pada saat ia menjalani pemeriksaan. Ia juga mengaku tidak melakukan pengecekan ulang mengenai keberadaan surat tersebut, sehingga keterangannya itu ia berikan setelah mendengarkan penjelasan dari pihak penyidik.

"Di situ persoalannya, karena pemeriksaan di sini disuruh baca, tidak melakukan cross check, tiba-tiba muncul pernyataan yang tadi dipertanyakan. Makanya tadi ditunjukkan seperti ini, akan berbeda lagi nanti. Narasi sudah diceritakan, ketika ditanyakan seperti ini kan enggak tahu. Jadi, tolonglah kapasitas seperti biasa saja, tugasnya apa, itu yang ditanyakan," ucap Hakim Ketua Ahmad Suhel, dalam sesi persidangan itu.

122