Home Nasional LPSK Sebut Sinergi Aturan dan Penegakan Hukum Harus Dilakukan dalam Kasus Kekerasan Seksual

LPSK Sebut Sinergi Aturan dan Penegakan Hukum Harus Dilakukan dalam Kasus Kekerasan Seksual

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi menyebutkan bahwa penegakan hukum terkait kasus kekerasan seksual perlu bersinergi dengan aturan yang ada. Hal ini tidak terlepas dari telah disahkannya Undang-Undang (UU) mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pada tahun ini.

"Saya rasa sebaiknya penegak hukum membuat aturan turunan dari UU TPKS. Bagaimana merespons kasus kekerasan seksual, bagaimana standar di pengadilan, pemeriksaan, sehingga kita punya irama yang sama," ujarnya saat ditemui usai konferensi pers di Kantor LPSK, Kamis (1/12).

Ia menyebutkan pentingnya keselarasan dalam penanganan kasus kekerasan seksual, terutama antara harapan publik, aturan yang dirumuskan negara, serta proses penegakan hukumnya. Menurutnya, jangan sampai terjadi kesenjangan yang menunjukkan bahwa aturan yang berlaku sudah, namun praktik hukumnya belum optimal.

"Jangan terjadi kesenjangan antara respons dan reaksi, jadi aneh. Kesenjangan antara kebijakan negara dengan praktik pada proses hukum, (misalnya) pelaku divonis dengan putusan ringan, itu PR bersama untuk kita mengawalnya," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun LPSK, Edwin menyebutkan bahwa putusan vonis ringan masih terjadi sebanyak 29% dari total 107 kasus kekerasan seksual. Vonis ringan ini berarti adanya hukuman pidana penjara di bawah 5 tahun.

Sementara, 42% lainnya mendapat vonis sedang, dengan rentang waktu pidana dipenjara selama 6-9 tahun. Edwin juga menyebutkan bahwa hanya terdapat 29% terdakwa yang mendapat vonis tinggi dengan hukuman pidana penjara selama 10-15 tahun.

"Dari data ini kita bisa melihat bahwa memang ada kesenjangan antara suasana kebatinan publik dan kebijakan pemerintah, dengan praktik hukum," paparnya.

Edwin menekankan bahwa penegakan UU TPKS harus dimaksimalkan. Dengan adanya aturan yang lebih mendetail terkait dengan kekerasan seksual, maka penindakan terhadap pelaku juga harus sesuai. Ini dilakukan agar korban bisa mendapat keadilan, serta pelaku bisa mendapat hukuman maksimal berdasarkan hukum yang berlaku.

40